Konsep Dasar tentang Negara
A. Pengertian Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Negara adalah organisasi masyarakat tertinggi yang memiliki teritorial dan kekuasaan untuk mengatur dan memelihara rakyatnya di bawah perundang-undangan (hukum). Â Lebih lanjut dari pengertian in, negara identik dengan hak dan wewenang.
B. Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Dalam konteks negara Indonesia, tujuan negara atau cita-cita negara tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
C. Unsur-Unsur Negara
Negara terdiri dari beberapa unsur pembentuk. Unsur-unsur pembentuk tersebut ada yang bersifat mutlak atau konstitutif, dan ada pula yang bersifat tambahan atau deklaratif.
Unsur Konstitutif
Merupakan syarat mutlak, sehingga apabila unsur satu saja tisak ada, maka negara pun tidak ada. Adapun unsur-unsur negara secara konstituif sebagai berikut:
Rakyat
Sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami wilayah tertentu.
Wilayah
Adalah unsur negara yang harus terpenuhi, karena jika tidak adanya wilayah, maka tissak akan terbentuk negara tanpa ada batas-batas teritorial yangg jelas. Secara umum wilayah itu dapat berupa daratan dan perairan
Pemerintah
Adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negaea untuk mencapai tujuan bersama didirikannya negara. Pemerintah bertuga yang melalui aparat penegak hukum yang menjalankan penetapan hukum dalam rangka mewujudkan kepentingan warga negara dan unruk negara.
2. Unsur Deklaratif
Pengakuan Negara Lain
Bersifat menerangkan tentang adanya negara. Ada dua jenis pengakuan suatu negara, yakni pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto ialah pengakuan atas fakta adanya negara, yang telah memenuhi ketiga unsur konstituif. Sedangkan de jure merupakan pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis hukum, artinya negara mendapatkan hak-haknya di samping kewajiban sebafai bangsa dunia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H