Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan desentralisasi tata kelola sistem pendidikan dasar dan menengah sebagai bagian dari pengalihan tanggung jawab dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (kabupaten/kota). Sekolah-sekolah diberi otoritas untuk mengelola operasional mereka secara mandiri sesuai dengan kebutuhan siswa dan pihak sekolah diminta turut melibatkan masyarakat setempat untuk memperbaiki kualitas pendidikan.Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) memiliki potensi untuk berkembang lebih jauh di masa depan dengan berbagai peluang dan tantangan yang perlu dihadapi.
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) muncul akibat ketidakpuasan pengelola pendidikan atas keterbatasan kewenangan mereka untuk mengatur sekolah secara mandiri. Sebagai pemimpin pendidikan, kedudukan kepala sekolah seolah tidak ada artinya karena urusan administratif dan birokrasi yang menumpulkan semangat kreativitas mereka dalam memunculkan ide cemerlang untuk mengelola sekolah. Kepala sekolah seakan tak berdaya karena dikekang aturan dan ketergantungan akan birokrasi pendidikan. Mereka tidak memiliki kelonggaran untuk mengatur sekolahnya sendiri dan cenderung menerima apa adanya terkait apa yang sudah diputuskan pemerintah. Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi tanggung jawab pendidikan, terutama dalam mempersiapkan peserta didik menjadi pribadi yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, tangguh, kreatif, mandiri, demokratis, dan profesional pada bidangnya masing-masing. Kompetensi tersebut diperlukan, terutama untuk mengantisipasi era globalisasi
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) adalah pendekatan manajemen pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah untuk mengelola sumber daya secara mandiri demi meningkatkan mutu pendidikan. Dalam implementasinya, terdapat berbagai peran dan tanggung jawab yang melibatkan pemangku kepentingan di sekolah. Berikut adalah peran dan tanggung jawab utama:
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) adalah suatu pendekatan dalam pengelolaan sekolah yang memberikan kewenangan lebih besar kepada sekolah untuk mengatur dan mengelola sumber daya serta proses pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan potensi sekolah tersebut. Konsep ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui pelibatan berbagai pihak terkait, termasuk kepala sekolah, guru, komite sekolah, orang tua, dan masyarakat. Berikut adalah peran dan tanggung jawab dalam penerapan MBS:
1. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin Sekolah
- Kepala sekolah berperan sebagai pemimpin strategis yang bertanggung jawab mengelola sekolah secara keseluruhan dan mengimplementasikan kebijakan MBS.
- Menyusun dan menyampaikan visi, misi, serta tujuan sekolah yang sejalan dengan kebijakan pendidikan nasional dan kebutuhan lokal.
- Merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi program-program pengembangan sekolah, termasuk rencana jangka pendek, menengah, dan panjang.
- Mengelola sumber daya sekolah (SDM, keuangan, sarana-prasarana) secara efektif dan efisien.
2. Guru sebagai Pengelola Proses Pembelajaran
- Guru bertanggung jawab untuk merancang dan melaksanakan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik siswa.
- Guru dituntut untuk mengembangkan metode pembelajaran yang kreatif dan inovatif guna meningkatkan hasil belajar siswa.
- Melakukan evaluasi dan refleksi terhadap proses pembelajaran serta hasil belajar siswa, kemudian memberikan masukan untuk perbaikan.
3. Komite Sekolah sebagai Pengawas dan Penasehat
- Komite sekolah berperan dalam memberikan masukan serta berpartisipasi aktif dalam penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan sekolah, penggunaan anggaran, dan pencapaian target yang ditetapkan.
- Menjadi penghubung antara sekolah dan masyarakat, serta membantu mengkomunikasikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat kepada pihak sekolah.
4. Orang Tua sebagai Mitra Pendidikan
- Orang tua berperan aktif dalam mendukung proses belajar anak di rumah, serta memberikan masukan kepada sekolah mengenai perkembangan anak.
- Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sekolah seperti rapat, kegiatan komite, serta mendukung pengembangan sarana dan prasarana sekolah.
- Bekerja sama dengan pihak sekolah dalam membantu penyelesaian masalah yang dihadapi anak dan memberikan dukungan terhadap kebijakan sekolah.
5. Siswa sebagai Subjek Utama
- : Siswa memiliki tanggung jawab untuk aktif dalam proses belajar, baik di dalam maupun di luar kelas.
- Siswa dapat berpartisipasi dalam menyampaikan aspirasi, ide, dan umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran dan lingkungan sekolah.
- Menjadi bagian aktif dari kegiatan ekstrakurikuler, organisasi siswa, dan komunitas yang mendukung pengembangan kepribadian.
6. Masyarakat sebagai Pendukung dan Pengawas
- Masyarakat dapat berperan dalam memberikan dukungan berupa sumber daya, seperti bantuan materi, keahlian, atau waktu untuk membantu pengembangan sekolah.
- Masyarakat berperan dalam mengawasi proses pengelolaan sekolah agar transparan dan akuntabel.
- Masyarakat juga dapat berperan dalam mendukung kebijakan dan program yang diterapkan di sekolah agar tercipta sinergi antara sekolah dan lingkungan sekitar.
7. Peran Pemerintah sebagai Pembuat Kebijakan dan Fasilitator
- Pemerintah bertanggung jawab menyediakan kebijakan yang mendukung pelaksanaan MBS, termasuk regulasi, pedoman, dan pengawasan.
- Pemerintah memberikan bantuan berupa pelatihan, pendampingan, dan sumber daya untuk mendukung peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan MBS di sekolah-sekolah serta mengevaluasi dampak dan efektivitas program tersebut.