Hukum Peraturan Pemerintah No. Â 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. Â 45 Tahun 1990 tentang surat nikah dan perceraian bagi pegawai negeri sipil. Â Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor .tanggal 21 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. Â 10 Oktober 1983 Â Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
1. Dasar2. Persyaratan Administratif Izin Atasan: Pegawai Negeri Sipil yang hendak bercerai harus mendapat izin tertulis dari atasan langsungnya. Hal ini diperlukan untuk menjaga stabilitas dan kinerja di lingkungan kerja.
 Surat Izin : Pejabat yang bersangkutan harus mengajukan  permohonan izin cerai kepada  yang berwenang, disertai alasan yang jelas dan bukti-bukti yang mendukung. Konsiliasi : Sebelum memperoleh surat cerai, pejabat tersebut harus ikut serta dalam proses perdamaian yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau pihak ketiga yang ditunjuk.
Â
3. Alasan yang diperbolehkan Perzinahan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Kejahatan berat Perbedaan pendapat yang terus-menerus dan tidak dapat didamaikan Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama lebih dari 2 tahun berturut-turut tanpa izin atau alasan hanya karena sebab
4. Prosedur
- Pengajuan Permohonan: PNS mengajukan surat permohonan cerai kepada pejabat yang berwenang.
- Proses Mediasi: Jika mediasi tidak berhasil, maka proses perceraian dapat dilanjutkan.
- Penerbitan Izin: Jika alasan perceraian diterima dan prosedur telah diikuti dengan benar, pejabat yang berwenang akan mengeluarkan izin perceraian.
- Proses Hukum: Setelah izin diperoleh, PNS dapat mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan yang berwenang (Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam, atau Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam).
5. Sanksi
- Tanpa Izin: PNS yang melakukan perceraian tanpa izin akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan).
https://aisahpartnerslawfirm.co.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H