Mohon tunggu...
Aisah And Partners
Aisah And Partners Mohon Tunggu... Pengacara - Advocat dan Konsultan Hukum

Aisah And Partners Law Firm adalah layanan konsultasi hukum dan jasa pengacara perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono gini (harta bersama), penetapan ahli waris, pembagian warisan, pembatalan perkawinan, sengketa utang piutang, serta dibidang property dan pertanahan. Selain itu, kantor kami juga memberikan layanan jasa hukum lainnya di bidang hukum keluarga seperti permohonan itsbat nikah / pengesahan perkawinan, pengangkatan/ adopsi anak, perwalian anak, pengesahan anak, pengakuan anak, perwalian anak, pergantian nama / data kependudukan. Dalam bidang non litigasi, kami memberikan layanan pembuatan perjanjian perkawinan / perjanjian pra nikah / prenup / perjanjian pisah harta pasca nikah, pembuatan perjanjian pembagian harta gono gini (harta bersama) serta legalisasi akta cerai. https://aisahpartnerslawfirm.co.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Syarat Perceraian bagi PNS

29 Juli 2024   06:54 Diperbarui: 29 Juli 2024   07:04 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Dasar Hukum Peraturan Pemerintah No.  10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.  45 Tahun 1990 tentang surat nikah dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.  Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor .tanggal 21 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.  10 Oktober 1983  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

2. Persyaratan Administratif Izin Atasan: Pegawai Negeri Sipil yang hendak bercerai harus mendapat izin tertulis dari atasan langsungnya. Hal ini diperlukan untuk menjaga stabilitas dan kinerja di lingkungan kerja.
 Surat Izin : Pejabat yang bersangkutan harus mengajukan  permohonan izin cerai kepada  yang berwenang, disertai alasan yang jelas dan bukti-bukti yang mendukung. Konsiliasi : Sebelum memperoleh surat cerai, pejabat tersebut harus ikut serta dalam proses perdamaian yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau pihak ketiga yang ditunjuk.
 

3. Alasan yang diperbolehkan Perzinahan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Kejahatan berat Perbedaan pendapat yang terus-menerus dan tidak dapat didamaikan Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama lebih dari 2 tahun berturut-turut tanpa izin atau alasan hanya karena sebab

4. Prosedur

  • Pengajuan Permohonan: PNS mengajukan surat permohonan cerai kepada pejabat yang berwenang.
  • Proses Mediasi: Jika mediasi tidak berhasil, maka proses perceraian dapat dilanjutkan.
  • Penerbitan Izin: Jika alasan perceraian diterima dan prosedur telah diikuti dengan benar, pejabat yang berwenang akan mengeluarkan izin perceraian.
  • Proses Hukum: Setelah izin diperoleh, PNS dapat mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan yang berwenang (Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam, atau Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam).

5. Sanksi

  • Tanpa Izin: PNS yang melakukan perceraian tanpa izin akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan).

https://aisahpartnerslawfirm.co.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun