Â
Bedeng milik Agus. Foto:
MANTAN narapidana yang kini telah menjadi ustadz, Anton Medan memperkirakan, hukuman yang bakal didapat Agus Dermawan, pemerkosa dan pembunuh P, bocah 9 tahun di Kalideres, Jakarta Barat, di dalam penjara nanti akan sangat berat.
Menurut Anton, untuk kasus pemerkosaan, para pelakunya akan sangat tersiksa, sejak masih berada di tahanan kepolisian. Beberapa hukuman yang sangat berat tersebut antara lain, para tahanan lain akan memaksanya memakan kotoran manusia, kemaluannya diolesi minyak gosok, dan bahkan disodomi oleh tahanan lain.
Beratnya siksaan saat berada di sel tahanan dan saat di dalam penjara, akan membuat napi kasus perkosaan agak mengalami gangguan jiwa. "Yang begini terganggu kejiwaannya, 3-4 tahun baru kelihatan," kata Anton.
Â
Membaca berita rekonstruksi kasus pembunuhan P, memang membuat hati panas dan geram. Sangat sulit rasanya membayangkan adegan demi adegan ketika Agus dengan biadab memperkosa lalu kemudian menghabisi nyawa bocah nahas tersebut dengan cara dicekik menggunakan kabel charger telepon genggam lalu kemudian memasukkannya ke dalam kardus dan membuangnya.
Rasanya, hukuman seperti yang diutarakan Anton Medan, memang sangat pantas didapat oleh Agus dan para pelaku kejahatan seksual lainnya. Walaupun tidak bisa membayar kesedihan keluarga yang ditinggalkan, dan juga tidak akan mengembalikan tawa dan keceriaan P lagi, hukuman sadis yang bakal didapat Agus di dalam penjara nanti akan membuatnya sangat-sangat tersiksa.
Semakin parahnya kejahatan seksual pada anak memang harus membuat negara memikirkan hukuman baru yang sangat berat yang bisa membuat para pelaku kejahatan tersebut jera. Apalagi jika mengingat dampak dan efek luar biasa yang akan dialami korban sepanjang hidup mereka.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 15 disebutkan bahwa anak berhak mendapat perlindungan dari kejahatan seksual. Dalam undang-undang itu pun disebutkan ganjaran hukuman yang lebih berat dalam hal denda kepada para pelaku.
Denda maksimal untuk para pelaku kejahatan seksual pada anak naik dari Rp300 juta menjadi Rp5 miliar, sedangkan sanksi penjara hingga 15 tahun. Tapi kenyataannya, hukuman berat yand ada di undang-undang tersebut tidak menghalangi para predator-predator tersebut memangsa anak. Kejahatan seksual pada anak tetap ada.
Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo telah menyetujui untuk memberikan hukuman tambahan kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Hukuman tambahan tersebut adalah pengebirian syaraf libido.