1.) Asuransi adalah Jaminan, perlindungan, ganti rugi dan perjanjian
Jenis Asuransi
a.Asuransi Kendaraan Bermotor
b.Asuransi untuk Properti
c.Asuransi Kecelakaan Diri.
d.Asuransi dalam hal  Kredit.
e Asuransi Uang dan Harta Benda.
Sejarah Asuransi
Sejarah Asuransi di Indo
Sejarah Asuransi di Indonesia yang Penting untuk diketahui.Sejarah Asuransi di Indonesia sudah ada sejak ratusan tahun lalu. Asuransi pada awalnyadi Indonesia dibawa oleh orang-orang Belanda.
Perusahaan suransi di Belanda yang bernama De Nederlanden van 184.Sedangkan perusahaan asuransi jiwa bernama Nederlandsh Indische Leven Verzekering En Lijt Rente Maatschappij  atau Ni merdeka,  kemudian perusahaan tersebut diambil oleh pemerintah Indonesia dan saat ini dikenal dengan nama Asuransi Jiwasraya. Asuransi di Indonesia semakin berkembang pada 1987 sampai saat ini .Pada tahun 1988, adany deregulasi yang dilakukan pemerintah pada bidang ekonomi. Ini sejalan dengan pembangunan di semua bidang, tak terkecuali asuransi.
 Pemerintah mengeluarakn Kepres Nomor 40 tanggal 28 Oktober 1988 tentang Usaha Bidang Asuransi Kerugian dan diikuti dengan peraturan pelasanaannya.Peraturan pelaksanaan yang dimaksud yaitu surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1249/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Usaha di Bidang Asuransi Kerugian.
Sela Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1254/KMK.012/1988 tentang Usaha Asuransi Jiwa. Kepres dan Keputusan Menteri Keuangan berhubungan dengan upaya pemerintah dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan
2.) Asas dalam Asuransi Syariah yaitu adanya tolong menolong (takaful/ta'awun)kontribusi dari setiap peserta untuk menolong peserta lain dalam kebajikan serta memberikan rasa aman ketika terjadi risiko di antara peserta.
Dalam asuransi syariah memiliki beberapa asas - asas yang dapat diterapkan dalam kehidupan :
Asas saling bertanggung jawab  dalam kehidupan kita  selalu diajarkan harus bertanggung jawab dalam melakukan sesuatu.
Asas saling membantu kita sebagai manusia harus saling membantu sesama manusia lain.
3.) a. Asuransi Syariah
Adanya akad tolong menolong dan melindungi sejumlah pihak melakukan investasi dalan bentuk aset dan memberikan pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu sesuai akad syariah.
 b.Asuransi Konvensional
Perjanjian dua pihak atau lebih,premi asuransi diberikan kepada penanggung  karana adanya kehilangan, kerusakan,
Kerugian.
4.) a.Akad tabarru' yaitu akad yang hibah dalam bentuk pemberian dana ke satu penerima dana tabarru' tujuannya untuk tolong menolong antara para peserta. Â
   b. Akad Tijarah yaitu akad atara peserta secara kolektif/ individu dan perusahaan dalam tujuan komersial.
- Akad Ijarah  adalah akad Syariah dimana lessor membayar sejumlah uang tertentu untuk menerima manfaat dari produk atau barang, tetapi lessee dapat memilih opsi untuk mempertahankan kepemilikan produk pada akhir transaksi.
- Â Akad Qardh adalah salah satu jenis akad syariah nasabah segera meminjam alat penyelamat yang dibutuhkannya dalam waktu singkat.
- Akad murabahah adalah akad keuangan  penjual menginformasikan kepada pembeli harga pembelian produk, setelah itu pembeli membayarnya.
Tujuan manusia melakukan akad atau perjanjian adalah untuk adanya tujuan bersama yaitu sesuatu yang ingin diwujudkan oleh para pihak dengan mengadakan perjanjian atau akad.
5.) Judul Buku : Akutansi Asuransi Syariah
Penulis : Al Nur Baniyah ,Sepky Mardian , Sri Mulyati ,Erina Maulidha
Edisi : Edisi kedua
Penerbit : Salemba Empat
Tahun terbit : 2019
Jumlah Halaman : 218 halaman
KESIMPULAN: