Mohon tunggu...
Airani Listia
Airani Listia Mohon Tunggu... Penulis - Ibu Rumah Tangga dan Freelance Content Writer

Mantan pekerja yang sedang sibuk menjadi emak-emak masa kini. Hobi menyebarkan kebaikan dengan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

TikTok Shop Tidak Dilarang Kemendag, Pelatihan UMKM Sudah Ada

24 September 2023   06:56 Diperbarui: 24 September 2023   06:57 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pedagang yang berjualan online  I sumber : pexels.com/Amina Filkins

Berita baru mengenai TikTok Shop kembali mencuat. Pada berita CNN Indonesia (23/09/2023), Kemendag menginformasikan bahwa TikTok Shop tidak akan dilarang. Menurut Dirjen PDN Kemendag Bapak Isy Karim, sudah ada Permendag 50 Tahun 2020 yang mengatur mengenai e-commerce dan social commerce. Usut punya usut, ternyata TikTok belum mendapatkan izin perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag.

Pada Permendag 50 Tahun 2020 sudah dijabarkan jelas mengenai ketentuan pelarangan penjualan barang impor dibawah harga US$100 di marketplace, mengatur perbedaan e-commerce dan social commerce, barang-barang yang diperbolehkan dijual dan dilarang di marketplace, serta ketentuan marketplace selaku produsen.

Dari informasi Isy, saat ini sedang dirumuskan pembaruan pada Permendag 50 Tahun 2023 yang kemungkinan akan selesai pekan depan. Pembaruan tersebut akan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan dilanjutkan proses perundangannya oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam pembaruan mengenai kebijakan baru nanti akan dijelaskan lebih detail mengenai pemisahan e-commerce dan social commerce, sehingga bisa mengatur lebih ketat lagi.

Mendengar berita tersebut, menurut saya pemerintah sudah menjalankan langkah yang tepat. Saya sendiri cukup mengkhawatirkan apabila TikTok Shop dilarang karena ada UMKM yang laris berdagang di TikTok.

UMKM ketar-ketir, akankah pedagang tutup toko?

Di sisi lain, berita baru tersebut pasti menuai kontroversi kembali dari UMKM dan pedagang pasar yang merasa omset turun drastis karena pelanggan lebih memilih membeli barang di TikTok Shop. Dari berita yang viral sebulan belakangan ini, ada hal yang terlupakan oleh banyak orang.

Sejak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, terjadi pembatasan mobilitas masyarakat yang membuat pergeseran perilaku konsumen. Mal tutup beberapa bulan, bekerja dan bersekolah dari rumah. Kebijakan terus diperbaharui, hingga pandemi berganti status menjadi endemi pada 21 Juni 2023.

Pergeseran perilaku konsumen tersebut, mengharuskan para pedagang belajar berjualan online untuk mempertahankan usahanya. Banyak PHK massal, toko buku tutup, mal beralih fungsi menjadi gudang produk, juga kebiasaan berbelanja online semakin masif.

Masyarakat mulai merasa nyaman berbelanja online karena lebih cepat, murah, dan tidak perlu pergi ke luar rumah. Walaupun pandemi telah berakhir, tetapi kebiasaan saat pandemi akan terus terbawa di masa depan. Apalagi, kamu tidak perlu repot menawar barang karena harga di marketplace sudah murah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun