Ventilasi itu penting banget, serius! Apalagi di daerah tropis kayak Indonesia, ventilasi sudah seperti "napas" buat bangunan. Kalau nggak ada ventilasi yang baik, udara di dalam ruangan bakal pengap, lembap, dan bikin nggak nyaman banget buat ditinggali. Bayangin aja, kalau ruangan nggak ada aliran udara yang lancar, panasnya bisa ngejebak di dalam---udah kayak sauna tapi nggak nyenengin.
Kadang sering dianggap hal teknis yang sepele dalam desain bangunan, padahal pengaruhnya gede terhadap kesehatan, kenyamanan, dan efisiensi energi. Fenomena ruang hunian yang semakin kecil, terutama di kota-kota besar, memperparah masalah ventilasi. Ruangan minim ventilasi bisa menyebabkan masalah kesehatan dan penurunan kualitas hidup.
Hak layak atas hunian
Seperti apa asih hunian yang layak itu? Hak atas hunian layak adalah bagian dari hak asasi manusia yang menjamin setiap individu atau keluarga dapat tinggal di tempat yang aman, nyaman, sehat, dan layak secara fisik, sosial, serta ekonomi. Di Indonesia, hak ini diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Standar hunian layak itu meliputi ketersedian fisik bangunan yang aman, aksesibilitas, kesehatan dan kenyamanan, keamanan, keterjangkauan finansial, kesesuaian lokasi, dan jaminan kepemilikan.Â
Selama beberapa tahun terakhir banyak banget orang-orang (mayoritan generasi milenial) yang ngomongin tentang akses beli rumah yang sehat, layak huni, dan kemudahan akses ke layanan publik. Tahun lalu, ada yang ngespill kosan ukuran 2m x 1,5m tanpa ventilasi. Kalau tidak salah ingat mulai Juli 2024 muncul alternatif hunian sehat berbasis komunitas di status akun X @/elisa_jkt. Beberapa potongan fotonya menunjukkan proses pembangunan, posisi jendela, dan potensi sirkulasi udara yang tampak lebih melegakan.Â
Apa yang terjadi kalau hak ini gak terpenuhi?Â
Idealnya, ruang gerak seorang manusia dalam ruangan adalah seukuran 3m x 3m. Hal ini mengacu pada perhitungan antropometri. Perhitungan ini membandingkan proporsi kegiatan manusia, ketersediaan ruang, dan perabotan. Maka dari itu muncullah perhitungan dari Puslitbang Pemukiman, kalau rumah sederhana paling tidak punya luas minimal diantara 32,1 m2- 36 m2. Ketika hak atas hunian layak tidak terpenuhi, dampaknya meluas, seperti: