Mohon tunggu...
Aira Anugrah
Aira Anugrah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa dari universitas pamulang prodi pendidikan ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Lembaga Keuangan Non Bank dalam Perekonomian Indonesia

5 April 2023   11:32 Diperbarui: 5 April 2023   11:44 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga keuangan non bank yaitu suatu usaha di bidang keuangan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung serta dapat menghimpun dana dan dan menyalurkan dana dari masyarakat agar masyarakat mempunyai kegiatan yang produktif yang dapat dilakukan tanpa bank resmi.

Lembaga keuangan non bank bertujuan untuk membantu kalangan dunia usaha yang memerlukan tambahan modal untuk usaha yang sedang di lakukan, dan dapat memperlancar kegiatan distribusi barang untuk usaha dan dapar mendorong terbuka nya lapangan pekerjaan

Lembaga keuangan non bank mempunyai fungsi dan peran untuk meningkatkan perekonomian indonesia:

  • Menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana
  • membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang atau jasadari masyarakat
  • memperlancar distribusi barang atau jasa yang ada di indonesia
  • mendorong terbuka nya lapangan pekerjaan agar masyarakat indonesia dapat bekerja
  • membuka kegiatan di bidang keuangan
  • Pemberi pengetahuan dan informasi

Lembaga keuangan juga mempunyai 6 lembaga yang bergerak di indonesia:

  • Pegadaian
  • Perusahaan asuransi
  • Perusahaan modal ventura
  • Perusaan sewa guna
  • Dana pensiun
  • Perusahaan piutang

Peran lembaga keuangan juga mempunyai faktor pendorong yaitu dengan meningkatkan pendapatan masyarakat yang memiliki kemampuan untuk memenuhi semua keutuhan modal dan dana sektor indrustri dengan jumlah besar darai para penabung khususnya non bank.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun