Mohon tunggu...
Ainur Pinandita
Ainur Pinandita Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

jangan pernah meninggalkan budaya , karena tanpa budaya imanmu tak akan berdaya , Apapun budayanya yang penting tujuan budaya itu sendiri, kalo ndak mau tinggalkan , kalo mau seleksilah agar iman mu tidak tercabut

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengkaji Penerapan Pajak Sampah sebagai Pengganti Retribusi Sampah untuk Penguatan Ekonomi Nasional

14 Juni 2023   12:19 Diperbarui: 14 Juni 2023   12:21 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://sipsn.menlhk.go.id

           Selain itu ada beberapa kendala dalam penanganan retribusi sampah ini diantaranya tidak adanya ketepaduan hierarki antar tim pelaksana pemungutan retribusi sampah yaitu Dinas Kebersihan selaku koodinator dan dibantu oleh lurah, RT dan RW setempat untuk menyelenggarakan pemungutan retribusi sampah beserta administrasinya. Adanya berbagai struktur dalam pemungutan retribusi sampah ini  telah memunculkan kompleksitas dalam pelaksanaannya. Hal ini  memang memudahkan para pelaksana dalam menjalankan tugasnya, namun juga meyebabkan dualisme tugas. Keadaan ini menyebabkan saling lempar tanggung jawab diantara aparat pelaksana jika terjadi permasalahan. Selain itu kebocoraan dana retribusi masyarakat juga sangat rawan terjadi kaena banyak orang dan birokrasi yang terlibat..

          Dengan beberapa kendala diatas, seyogyanya retribusi sampah ini bisa dicari alternatif (penggantinya) dengan sistim lebih mudah dan birokrasi yang praktis sehingga uang retribusi dari rakyat bisa terjaga utuh dari hulu hingga hilir untuk pembiayaan pengelolaan sampah daerah. Salah satu solusi alternatifnya adalah dengan memberlakukan pajak sampah.sebagai pengganti retribusi sampah.

 

Pemerintah Masih Mengkaji Penambahan Sampah sebagai Objek Pajak

          Pemerintah saat ini masih berencana mengkaji penambahan sampah sebagai objek pajak dari pemerintah kabupaten/kota melalui RUU. Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) juga sudah menyepakati usulah pemerintah terkait penambahan jenis pajak baru untuk pemerintah kabupaten kota. Ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) terkait. APEKSI, mengusulkan penambahan jenis pajak khusus untuk pemerintah kota/ kabupaten yaitu pajak sampah sebagai pengganti pungutan retribusi kebersihan untuk mengatasi permasalahan sampah. Usulan tersebut memiliki tujuan agar masyarakat ikut terlibat dalam proses pengelolaan sampah. Dengan pajak sampah masyarakat bisa lebih bertanggungjawab dan mulai mengurangi produksi sampah dari rumah masing-masing dan ikut bertanggung jawab untuk mengurangi produksi sampah. .

          Sekedar wacana untuk teknis datanya dapat menggunakan NPWP masing-masing kepala keluarga dengan besaran biaya pajak sejumlah nominal biaya retribusi sampah. Untuk memudahkan pembayaran bisa lewat pay-digital (e-billing) atau pada portal pembayaran yang ditunjuk. Untuk pengelolaan tagihan bagi yang belum membayar hingga waktu tertentu (misal 1 bulan) datanya bisa diserahkan RT / RW untuk menegur warganya. Untuk yang membandel dan tidak membayar pajak sampah  lebih dari 3 bulan bisa di tegur / di datangi oleh petugas pajak dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan pajak yang berlaku.

          Pajak dengan obyek sampah ini dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut bertanggung jawab mengurangi produksi sampah dari rumah masing-masing dan menambah minat masyarakat untuk memilah sampah yang dapat didaur ulang. Selain itu, pajak sampah juga dapat menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan program-program lingkungan hidup dan ekonomi yang lebih baik. Sehingga pemerintah daerah mempunyai kemampuan mewujudkan lingkungan sehat bagi masyarakatnya karena mampu mandiri mengatasi pembiayaan pengelolaan sampah tanpa membebani APBD.  Dengan APBD yang terjaga proporsi anggaran peruntukannya menjadikan pemerintah daerah bisa melanjutkan pembangunan ekonomi daerahnya dan memperkuat ekonomi nasional demi sebesar-besar kemakmuan rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun