Mohon tunggu...
Ainur Rohman
Ainur Rohman Mohon Tunggu... Nelayan - Pengepul kisah kilat

Generasi pesisir

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya Pernah Panggil Muchlisin Amar untuk Dimintai Keterangan

6 Februari 2019   14:16 Diperbarui: 6 Februari 2019   14:30 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PACIRAN - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Asisten Intelijen, Sulton Usman Adji, SH. Meminta bantuan kepada Kepala desa Paciran untuk menyampaikan surat panggilan permintaan keterangan kepada saudara Muchlisin Amar selaku ketua LSM PINBUK desa Paciran, kecamatan Paciran, kabupaten Lamongan. Senin (30/09/2002).

Keterangan surat panggilan itu kami kutip dari arsip Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang ditujukan kepada Kepala desa Paciran, dengan nomor surat : B-3081/0.5.3/Dek.3/9/2002. Lampiran : 1 (satu) lembar. Perihal : Permintaan Keterangan.

Pada surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang bersifat biasa itu menyatakan. Bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta kepada saudara Muchlisin Amar untuk hadir memenuhi panggilan Tim penyidik Kejaksaan agar segera bisa diperiksa terkait kasus dugaan adanya penyimpangan atau KKN dalam pengelolaan penyaluran dana KUT.

Muchlisin Amar rencananya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang telah merugikan keuangan negara senilai (kurang lebih) Rp 4 milyar. Tulis surat yang terbit di kota Surabaya tersebut.

LSM PINBUK yang berkantor di desa Paciran, kecamatan Paciran, kabupaten Lamongan. Diduga telah melakukan penyimpangan atau KKN dalam pengelolaan dan penyaluran dana KUT. Adapun yang duduk sebagai ketua LSM PINBUK adalah saudara Muchlisin Amar. Terang surat yang bertanggal 30, bulan September, tahun 2002 tersebut menjelaskan dengan lugas.

Di bawah surat permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut terdapat tulisan tangan yang menerangkan bahwa: "Surat diterima tanggal 03 Oktober 2002. Dan disampaikan yang bersangkutan pada tanggal 04 Oktober 2002." Dengan tanda tangan yang tertera di bawah keterangan itu, namun sayangnya paraf tersebut tanpa nama alias anonim.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun