PACIRAN - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Asisten Intelijen, Sulton Usman Adji, SH. Meminta bantuan kepada Kepala desa Paciran untuk menyampaikan surat panggilan permintaan keterangan kepada saudara Muchlisin Amar selaku ketua LSM PINBUK desa Paciran, kecamatan Paciran, kabupaten Lamongan. Senin (30/09/2002).
Keterangan surat panggilan itu kami kutip dari arsip Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang ditujukan kepada Kepala desa Paciran, dengan nomor surat : B-3081/0.5.3/Dek.3/9/2002. Lampiran : 1 (satu) lembar. Perihal : Permintaan Keterangan.
Pada surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang bersifat biasa itu menyatakan. Bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta kepada saudara Muchlisin Amar untuk hadir memenuhi panggilan Tim penyidik Kejaksaan agar segera bisa diperiksa terkait kasus dugaan adanya penyimpangan atau KKN dalam pengelolaan penyaluran dana KUT.
Muchlisin Amar rencananya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang telah merugikan keuangan negara senilai (kurang lebih) Rp 4 milyar. Tulis surat yang terbit di kota Surabaya tersebut.
LSM PINBUK yang berkantor di desa Paciran, kecamatan Paciran, kabupaten Lamongan. Diduga telah melakukan penyimpangan atau KKN dalam pengelolaan dan penyaluran dana KUT. Adapun yang duduk sebagai ketua LSM PINBUK adalah saudara Muchlisin Amar. Terang surat yang bertanggal 30, bulan September, tahun 2002 tersebut menjelaskan dengan lugas.
Di bawah surat permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut terdapat tulisan tangan yang menerangkan bahwa: "Surat diterima tanggal 03 Oktober 2002. Dan disampaikan yang bersangkutan pada tanggal 04 Oktober 2002." Dengan tanda tangan yang tertera di bawah keterangan itu, namun sayangnya paraf tersebut tanpa nama alias anonim.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H