Judul
PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS ANTARA NEGARA DAN PERUSAHAAN ASING DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Nama Jurnal
Journal of Criminology and Justice
Volume & Halaman
Vol. 2, No. 1, Hal 710
Tahun
2022
Penulis
Sandra Dewi
Reviewer
Ainun Safitri
Tanggal Reviewer
09, Desember, 2024
Link Jurnal
https://www.journal.fkpt.org/index.php/criminology
Â
HASIL REVIEW JURNAL
Latar Belakang
Perdagangan internasional merupakan aspek penting dalam perekonomian global, namun juga berpotensi menimbulkan sengketa antara negara dan perusahaan asing. Sengketa ini dapat muncul dari berbagai sumber, seperti perbedaan interpretasi kontrak atau pelanggaran kewajiban, yang sering kali menciptakan tantangan hukum yang signifikan. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui litigasi di pengadilan negeri atau metode penyelesaian sengketa alternatif (ADR) seperti arbitrase.
Litigasi di pengadilan negeri sering kali memakan waktu lama, mahal, dan tidak menjamin kerahasiaan, serta putusan yang diambil tidak selalu dapat dilaksanakan di negara lain tanpa perjanjian yang mengatur. Sebaliknya, arbitrase menawarkan efisiensi dan fleksibilitas, memungkinkan para pihak untuk memilih arbiter yang memiliki keahlian khusus dalam bidang yang relevan. Meskipun demikian, tantangan dalam hal biaya dan pelaksanaan putusan di negara lain tetap ada.
Â
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi berbagai metode penyelesaian sengketa dalam perdagangan internasional dan tantangan yang dihadapi dalam praktiknya. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang mekanisme ini, diharapkan dapat tercipta kerangka hukum yang lebih efektif dan efisien, melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tingkat global.
Permasalahan
Bagaimana penyelesaian sengketa bisnis antara negara dan perusahaan asing dilakukan melalui negosiasi, mediasi, atau arbitrase internasional untuk mencapai solusi yang adil dan menjaga hubungan ekonomi?
Â
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dalam perdagangan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai metode penyelesaian sengketa yang ada, serta mengevaluasi kelebihan dan kekurangan masing-masing metode, dengan harapan dapat memberikan rekomendasi untuk praktik yang lebih baik di masa depan.
Sumber Data
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang mencakup peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan. Data ini dikumpulkan melalui studi kepustakaan, yang memungkinkan peneliti untuk mengkaji berbagai perspektif dan informasi yang ada dalam bidang hukum perdagangan internasional.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah pendekatan yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, peneliti menganalisis bagaimana hukum internasional dan nasional berinteraksi dalam penyelesaian sengketa perdagangan.
Objek Penelitian
Objek penelitian ini berfokus pada analisis proses litigasi di pengadilan negeri, efektivitas arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa, dan tantangan pelaksanaan putusan arbitrase di negara lain dalam konteks perdagangan internasional.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa di pengadilan negeri sering kali memakan waktu yang lama dan tidak menjamin kerahasiaan, karena prosesnya terbuka untuk umum. Selain itu, terdapat kesulitan dalam menemukan hakim yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum perdagangan internasional. Penelitian ini juga menyoroti bahwa putusan pengadilan tidak selalu dapat dilaksanakan di negara lain, kecuali ada perjanjian bilateral atau multilateral yang mengatur hal tersebut. Sebagai alternatif, metode penyelesaian sengketa seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase dapat menjadi pilihan yang lebih efisien, meskipun masing-masing metode juga memiliki kelemahan tersendiri, terutama dalam hal ketidaksetaraan posisi antara pihak-pihak yang terlibat.
Kekurangan Penelitian
1.Keterbatasan Data
Akses data sengketa perdagangan internasional yang terbatas dapat mempengaruhi analisis.
2. Fokus Terbatas
Penelitian hanya mencakup aspek hukum, tanpa mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial.
3.Variasi Hukum
Perbedaan sistem hukum antar negara menyulitkan generalisasi temuan.
4.Waktu dan Sumber Daya
Terbatasnya waktu dan sumber daya dapat mempengaruhi kedalaman analisi.
Â
Kelebihan Penelitian
1.Pendekatan Normatif
Menggunakan metode penelitian hukum normatif yang memberikan analisis mendalam terhadap peraturan dan praktik hukum.
Â
2. Relevansi
Menyediakan wawasan yang relevan mengenai penyelesaian sengketa dalam konteks perdagangan internasional yang semakin kompleks.
3. Alternatif Penyelesaian Sengketa
Menggali berbagai metode penyelesaian sengketa, termasuk arbitrase dan mediasi, yang dapat menjadi solusi efektif.
4. Kontribusi terhadap Ilmu Hukum
Menambah literatur dan pemahaman tentang hukum perdagangan internasional dan tantangan yang dihadapi oleh negara dan perusahaan asing.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI