Mohon tunggu...
Ainun Safitri
Ainun Safitri Mohon Tunggu... Lainnya - Saya Ainun Safitri yang merupakan mahasiswa aktif semester 5 di UIN Raden Mas Said Surakarta, Hobi saya rebahan dan berhalusinasi dan saya merupakan anak yang hyper aktif dan suka tertawa.

inun cantik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

General Riview Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   12:23 Diperbarui: 9 Desember 2024   09:59 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

NAMA: Ainun Safitri

NIM    : 222111247

PRODI/KELAS : HES /4G

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum sering dianggap sebagai seperangkat aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan sehari-hari. Namun, dalam perspektif sosiologi hukum, hukum tidak hanya dilihat sebagai aturan tertulis yang berlaku di masyarakat, melainkan juga sebagai sesuatu yang berkembang seiring dengan dinamika sosial yang ada. Hukum berinteraksi dengan berbagai aspek kehidupan, seperti ekonomi, moralitas, dan politik. Oleh karena itu, sosiologi hukum membantu kita memahami bagaimana hukum bekerja dalam konteks sosial yang terus berubah.

Di dalam sosiologi hukum, terdapat beberapa aliran yang menarik untuk dipelajari. Salah satunya adalah pandangan sociological jurisprudence, yang dikembangkan oleh tokoh seperti Eugen Ehrlich. Pandangan ini berpendapat bahwa hukum yang paling efektif adalah hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, bukan hanya yang tertulis dalam peraturan. Ini menunjukkan bahwa hukum harus bisa menyesuaikan diri dengan kenyataan sosial yang ada. Selain itu, ada aliran Living Law yang menekankan pentingnya kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang diterima secara moral. Meskipun tidak ada aturan tertulis di suatu tempat, norma-norma yang berkembang dalam masyarakat, seperti tradisi dan agama, tetap berfungsi sebagai pedoman dalam mengatur perilaku.
Salah satu pandangan dalam sosiologi hukum yang cukup terkenal adalah aliran Utilitarianisme, yang berfokus pada kebahagiaan terbesar untuk jumlah orang terbanyak. Pandangan ini menyatakan bahwa hukum harus membawa manfaat bagi masyarakat dengan menilai apakah kebijakan atau undang-undang yang diterapkan memberikan keuntungan atau justru menambah masalah bagi banyak orang. Dengan demikian, hukum dinilai berdasarkan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pemikiran dari tokoh-tokoh besar seperti Emile Durkheim, Max Weber, dan Ibnu Khaldun juga memberikan kontribusi penting dalam sosiologi hukum. Durkheim berpendapat bahwa hukum memiliki peran penting dalam menjaga solidaritas sosial, terutama dalam masyarakat modern yang semakin beragam. Menurutnya, meskipun latar belakang orang berbeda-beda, hukum tetap bisa menjaga keharmonisan sosial. Sementara itu, Max Weber menekankan bahwa negara adalah satu-satunya lembaga yang sah menggunakan kekerasan. Hukum, menurut Weber, harus rasional dan terorganisir dengan baik, serta terhubung dengan kekuasaan negara untuk menjaga ketertiban sosial. Ibnu Khaldun, seorang pemikir Muslim dari abad ke-14, memperkenalkan teori tentang siklus kehidupan masyarakat yang berulang---dari kebangkitan, kejayaan, kemerosotan, hingga keruntuhan. Ini menunjukkan bagaimana masyarakat berkembang dan berinteraksi dengan hukum dalam berbagai fase sejarahnya.
Selain itu, dalam dunia nyata, kita mengenal konsep pluralisme hukum atau legal pluralism, yang menunjukkan bahwa dalam suatu masyarakat bisa ada lebih dari satu sistem hukum yang berlaku bersamaan. Ini mencakup hukum negara, hukum adat, dan hukum agama. Misalnya, dalam beberapa masyarakat, mereka lebih memilih menyelesaikan masalah melalui hukum adat atau hukum agama, daripada menggunakan pengadilan negara. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu berlaku dalam satu bentuk, tetapi dapat bervariasi sesuai dengan nilai-nilai sosial yang berkembang.
Secara keseluruhan, sosiologi hukum membantu kita memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat yang beragam dan dinamis. Hukum bukan hanya sekadar aturan yang tertulis, tetapi juga berhubungan erat dengan budaya, tradisi, dan kebutuhan sosial masyarakat. Dengan memahami sosiologi hukum, kita bisa lebih paham tentang bagaimana hukum beradaptasi dengan perubahan sosial dan berfungsi untuk menciptakan keadilan.


1. Yang saya kehendaki dalam mata Kuliah sosiologi hukum adalah supaya saya dapat memahami hubungan antara hukum dan masyarakat serta bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk menciptakan perubahan sosial yang positif. Saya ingin mengembangkan pemikiran kritis dalam menganalisis isu-isu hukum dari sudut pandang sosial, mempelajari tantangan penerapan hukum di Indonesia, seperti ketimpangan keadilan dan korupsi, serta memahami dampak hukum terhadap kehidupan masyarakat. Dengan pemahaman ini, saya berharap dapat menjadi praktisi hukum yang responsif, menciptakan solusi yang adil, dan berkontribusi pada kebijakan hukum yang mendukung pembangunan sosial.
 
2. Pelajaran yang saya dapat dalam perkuliahan Sosiologi Hukum adalah ternyata hukum bersifat dinamis, selalu berkembang dan menyesuaikan diri dengan perubahan situasi serta kondisi yang terjadi di masyarakat.
 
3. Kritik dalam perkuliahan, kurangnya partisipasi teman-teman mahasiswa dalam perkuliahan, padahal mata kuliah sosiologi hukum ini memiliki topik yang menarik dan relevan.
 
4. Proyeksi saya setelah mempelajari materi Sosiologi Hukum adalah dapat memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan kehidupan sehari-hari saya, dan bagaimana saya bisa lebih bijak dalam menerapkan hukum untuk menghadapi tantangan sosial yang mungkin saya temui. Saya ingin mengembangkan pemahaman yang lebih mendalam tentang hak-hak saya sebagai warga negara, serta bagaimana saya bisa berperan aktif dalam menciptakan perubahan sosial melalui pemahaman hukum yang lebih baik. Dengan begitu, saya berharap dapat mengambil keputusan yang lebih tepat dan lebih peka terhadap isu-isu hukum di sekitar saya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun