Contoh kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral dalam konteks hukum ekonomi syariah adalah praktik jual beli saham syariah di pasar modal. Dengan semakin banyaknya platform yang menawarkan investasi saham yang diklaim sesuai syariah, muncul berbagai permasalahan dan kontroversi di kalangan masyarakat.
Â
Kaidah-Kaidah dan Norma-Norma
1. Kaidah Syariah:
 - Larangan terhadap investasi dalam bisnis yang mengandung riba, alkohol, perjudian, dan aktivitas haram lainnya.
 - Prinsip keadilan dan transparansi dalam transaksi.
2. Norma Hukum Positif:
 - Peraturan OJK tentang pasar modal dan investasi syariah.
 - Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) mengenai investasi saham.
3. Aturan-Aturan:
 - Kewajiban bagi perusahaan publik untuk mendapatkan sertifikasi syariah dari DSN.
 - Penerapan indeks saham syariah seperti Jakarta Islamic Index (JII) yang mengelompokkan saham-saham sesuai prinsip syariah.
Â
Pandangan Hukum
1. Positivisme Hukum:
Dari perspektif positivisme, hukum dipahami sebagai seperangkat aturan yang jelas dan formal. Dalam konteks ini, legalitas investasi saham syariah ditentukan oleh kepatuhan terhadap regulasi OJK dan fatwa DSN. Jika sebuah saham tidak terdaftar dalam indeks syariah atau tidak memiliki sertifikasi syariah, maka dari sudut pandang hukum positif, saham tersebut tidak dianggap sah untuk investasi bagi investor yang berpegang pada prinsip syariah.
2. Sociological Jurisprudence:
Dari perspektif sosiologis, penting untuk melihat bagaimana praktik investasi saham syariah berpengaruh terhadap masyarakat. Masyarakat yang ingin berinvestasi dengan cara halal mungkin merasa bingung dengan banyaknya produk yang mengklaim sesuai syariah. Penelitian tentang perilaku investor, tingkat pemahaman mereka tentang prinsip syariah, dan dampak sosial dari investasi ini perlu dipertimbangkan. Hukum seharusnya tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga harus mencerminkan realitas sosial dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kesimpulan
Kasus praktik jual beli saham syariah di pasar modal menunjukkan perlunya kejelasan dan transparansi dalam regulasi. Baik dari segi hukum positif maupun pendekatan sosiologis, ada kebutuhan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang investasi syariah dan memastikan bahwa produk yang ditawarkan benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.