Hukum Positivisme dan Uji Materi UU Cipta Kerja di Indonesia
Oleh: Ainun Safitri (222111247)
Â
Kasus Uji Materi UU Cipta Kerja di Indonesia menarik untuk dianalisis melalui perspektif filsafat hukum positivisme. Pendekatan ini menekankan pemisahan antara hukum dan moral serta menyoroti pentingnya proses legislasi yang formal.
Uji Materi UU Cipta Kerja mencerminkan tantangan terhadap legalitas dan validitas hukum. Dalam pandangan positivisme, analisis berfokus pada kesesuaian proses pembuatan undang-undang dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang dasar. Hal ini mencakup pemeriksaan tahap-tahap legislasi, mulai dari pengusulan hingga pengesahan, serta legitimasi dari proses tersebut.
A. Mazhab Hukum Positivisme
Mazhab hukum positivisme muncul pada abad ke-19 dan dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti Jeremy Bentham, John Austin, dan Hans Kelsen. Positivisme menekankan bahwa hukum adalah produk dari proses formal dan harus diikuti tanpa mengacu pada nilai moral. Dalam konteks Indonesia, pendekatan ini memberikan kepastian hukum melalui norma tertulis dan mendukung penguatan lembaga legislatif.
B. Argumen tentang Positivisme di Indonesia
1. Kepastian Hukum: Positivisme mendukung kepastian hukum yang sejalan dengan sistem hukum Indonesia berbasis perundang-undangan.
2. Legitimasi Proses: Menekankan pentingnya legitimasi dalam proses pembuatan hukum, memperkuat peran legislatif.
3. Pemisahan Hukum dan Moral: Meskipun memberikan objektivitas, pendekatan ini sering kali mengabaikan keadilan sosial yang menjadi tuntutan masyarakat.
4. Tantangan Praktis: Penerapan positivisme harus diimbangi dengan nilai-nilai lokal untuk mencapai keadilan yang lebih holistik.
Â
Â
Kesimpulan
Hukum positivisme memberikan kerangka kerja yang jelas dalam penegakan hukum di Indonesia, tetapi penting untuk mempertimbangkan integrasi nilai-nilai moral agar hukum dapat lebih mencerminkan keadilan dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, analisis terhadap UU Cipta Kerja mengungkapkan pentingnya proses dan legitimasi dalam pembentukan hukum yang efektif dan adil.