Mohon tunggu...
Ainun Safitri
Ainun Safitri Mohon Tunggu... Lainnya - Saya Ainun Safitri yang merupakan mahasiswa aktif semester 5 di UIN Raden Mas Said Surakarta, Hobi saya rebahan dan berhalusinasi dan saya merupakan anak yang hyper aktif dan suka tertawa.

inun cantik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Positivisme dan Uji Materi UU Cipta Kerja di Indonesia

26 September 2024   10:21 Diperbarui: 3 Oktober 2024   08:40 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Positivisme dan Uji Materi UU Cipta Kerja di Indonesia
Oleh: Ainun Safitri (222111247)
 
Kasus Uji Materi UU Cipta Kerja di Indonesia menarik untuk dianalisis melalui perspektif filsafat hukum positivisme. Pendekatan ini menekankan pemisahan antara hukum dan moral serta menyoroti pentingnya proses legislasi yang formal.
Uji Materi UU Cipta Kerja mencerminkan tantangan terhadap legalitas dan validitas hukum. Dalam pandangan positivisme, analisis berfokus pada kesesuaian proses pembuatan undang-undang dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang dasar. Hal ini mencakup pemeriksaan tahap-tahap legislasi, mulai dari pengusulan hingga pengesahan, serta legitimasi dari proses tersebut.


A. Mazhab Hukum Positivisme
Mazhab hukum positivisme muncul pada abad ke-19 dan dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti Jeremy Bentham, John Austin, dan Hans Kelsen. Positivisme menekankan bahwa hukum adalah produk dari proses formal dan harus diikuti tanpa mengacu pada nilai moral. Dalam konteks Indonesia, pendekatan ini memberikan kepastian hukum melalui norma tertulis dan mendukung penguatan lembaga legislatif.


B. Argumen tentang Positivisme di Indonesia
1. Kepastian Hukum: Positivisme mendukung kepastian hukum yang sejalan dengan sistem hukum Indonesia berbasis perundang-undangan.
2. Legitimasi Proses: Menekankan pentingnya legitimasi dalam proses pembuatan hukum, memperkuat peran legislatif.
3. Pemisahan Hukum dan Moral: Meskipun memberikan objektivitas, pendekatan ini sering kali mengabaikan keadilan sosial yang menjadi tuntutan masyarakat.
4. Tantangan Praktis: Penerapan positivisme harus diimbangi dengan nilai-nilai lokal untuk mencapai keadilan yang lebih holistik.
 
 
Kesimpulan
Hukum positivisme memberikan kerangka kerja yang jelas dalam penegakan hukum di Indonesia, tetapi penting untuk mempertimbangkan integrasi nilai-nilai moral agar hukum dapat lebih mencerminkan keadilan dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, analisis terhadap UU Cipta Kerja mengungkapkan pentingnya proses dan legitimasi dalam pembentukan hukum yang efektif dan adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun