Pentingnya anggota syariah dalam lembaga keuangan syariah, untuk beberapa aspek, yaitu untuk mengaudit dan memeriksa sistem keuangan sesuai dengan syariah. Dengan demikian, status independensi auditor dibutuhkan guna melengkapi anggota syariah untuk berfungsi secara efektif. Untuk menjadi auditor syariah yang independen, sebaiknya ada pemisahan tugas antara auditor syariah dan komite syariah dalam melakukan tugas mereka.
Anggota syariah atau shariah members merupakan pihak-pihak yang bekerja di dalam lembaga keuangan syariah itu sendiri. Dimana anggota syariah ini belum ada halnya yang sama persis di Indonesia. Auditor internal merupakan pihak yang melakukan audit terhadap laporan keuangannya. Hal ini sama halnya seperti auditor internal yang ada di Indonesia. Shariah advisor atau shariah committee merupakan badan penasihat syariah internal yang dibentuk di setiap masing-masing Islamic Financial Institutions (IFI) guna untuk memastikan praktik keuangan Islam secara keseluruhan, apakah lembaga tersebut beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini sama halnya seperti Dewan Pengawas Syariah di Indonesia. Juga pihak auditor syariah dimana sama dengan auditor eksternal di Indonesia.
Status independensi auditor merupakan jantung dari audit profesi. Auditor dianggap memiliki nilai kecil jika tanpa independensi. Independensi adalah salah satu elemen penting dalam menjaga kualitas audit yang mempengaruhi kualitas keseluruhan dan kredibilitas pelaporan keuangan. Jika kurangnya independen pada kenyataannya ada, maka akan merusak kepercayaan. Maka untuk menilai seberapa tingkat pentingnya anggota syariah yang independen di Islamic Cooperative Banks (ICBS), Ahmad dan Al-Aidaros membuat penelitian dengan menyebarkan kuesioner terhadap 50 akuntan professional di Malaysia mengenai pentingnya anggota syariah yang independen.
Hasil dari kuesioner yang disebar kepada 50 akuntan professional di Malaysia membuktikan bahwa lima puluh dua persen dari auditor syariah independen dan memainkan peran penting dalam memastikan shariah compliant produk, kegiatan dan praktek mereka telah diterima dengan baik oleh para pemangku kepentingan dari Islamic Cooperative Banks (ICBS). Selain itu, enampuluh tujuh persen auditor syariah telah diberi kebebasan untuk melakukan fungsi mereka dan bebas dari intervensi oleh Komite Syariah selama proses audit. Namun, auditor syariah memiliki sedikit anggota tim untuk melakukan jasa audit mereka. Selain itu, sebagian auditor syariah setuju bahwa ada kurangnya keahlian atau bakat manusia untuk melakukan jasa audit saat ini di Malaysia. Akhirnya, penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar auditor setuju bahwa ada kebutuhan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian mereka di audit syariah dalam rangka meningkatkan dan proses akuntansi dan menguasai audit syariah.
Dari penjelasan yang telah disebutkan diatas bahwa ternyata memang terbukti pentingnya anggota syariah yang independen. Dan hal ini belum ada di Indonesia, yang sebaiknya bisa diterapkan guna meningkatkan kualitas audit Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Tidak hanya independen saja, seluruh pihak auditor juga harus menguasai pengetahuan tentang audit, akuntansi, juga syariah serta memiliki keahlian di audit syariah.
Nb: artikel ini disusun atau bersumber dari www.irmbrjournal.com International Review of Management and Business Research Vol. 4 Issue 1 “The Need of Independent Shariah Members in Islamic Cooperative Banks: An Empirical Study of Professional Accountants in Malaysia” oleh Mohd Rodzi Ahmad dan Al-Hasan Al-Aidaros.
By: Ainun Mardhiyah (Mahasiswi STEI SEBI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H