Mohon tunggu...
Student University
Student University Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi S1 UIN Maulana Malik Ibrahim Maham

study and learning

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

"MELINDUNGI DIRI DARI KEJAHATAN SIBER: Hukum di Era Siber"

24 Januari 2025   11:53 Diperbarui: 24 Januari 2025   11:53 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

(Ciputat 17 Januari 2025) Pada hari Rabu, 17 Januari 2025 PUSBANGKOM KEMENAG mengadakan Seri Berbagi Pengetahuan (Knowledge Sharing) Spesial HAB 79 KEMENAG RI. Acara dimulai pukul 13.30 WIB, berlangsung secara online, live streaming melalui Youtube dan Instagram Pusdiklat Teknis, yang disiarkan langsung dari Smartclass Pusdiklat Teknis.


Seri Berbagi Ilmu Pengetahuan ini menghadirkan tiga narasumber yakni, Bapak Dr. Nasrulloh, S.Ag., M.Hum., Bapak Bimawan Domas Hidayat, S.H.,MH.,CEH, dan Bapak Dandy Wicaksono, M.Si.

Dalam era digital yang semakin maju, ancaman kejahatan siber terus meningkat dan menjadi tantangan serius bagi masyarakat modern. Kejahatan digital, atau yang sering disebut sebagai kejahatan siber, mencakup berbagai tindakan ilegal yang dilakukan melalui teknologi informasi, seperti phishing, peretasan, pencurian data, dan penyebaran malware. Untuk itu, pemahaman tentang hukum di era siber sangat penting agar masyarakat dapat melindungi diri dan berkontribusi dalam menciptakan ruang digital yang aman.

"Terkait sistem perundangan di Indonesia tentang siber ada empat hal,yang pertama ada dua hal yang merujuk pada tulisan Antonim Amarto bahwa sistem hukum di dunia ini ada empat, yaitu: 1. Civil law system, 2, Comment law system, 3. Comunis law system. 4. Syariah law system. Indonesia menggunakan sistem Civil law system yang artinya penerapan hukum di Indonesia merujuk pada peraturan perundang undangan yang ada Indonesia. Yang kedua tentang perundang undangan terkait perlindungan data pribadi dari kejahatan digital/siber law yang isinya tentang perundang undangan yang mengatur tentang pelaksanaan proses penindakan yang menyangkut digital, contohnya yang biasa digunakan dalam digital adalah Undang-Undang ITE yang direvisi tahun 2024, terkait perlindungan data pribadi ada Undang-undang No. 27 tahun 2022, dan masih banyak lagi peraturan perundang-undangan yang memiliki benang merah terhadap digital. Dan yang menjadi payung hukum tertingi dalam pelaksanaan/penjaminan data diri terhadap digital itu kita merujuk pada Undang-undang dasar 45 didalam pasal 28 huruf G ayat ke 1 mengaku bahwa warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga dan hak miliknya. Jadi terkait dari segi perangkat hukum tentang digital tentunya sudah lengkap." Ujar Nasrullah

"Adapun yang menjadi tantangannya ada empat hal, yang pertama adanya peraturan tentang perundang-undangan ini sudah ada, tetapi dari segi penafsiran sering adanya perbedaan. Yang kedua terkait dengan gelik yang biasanya digunakan dalam Undang-undang ITE seolah olah ada dualisme gelik, apakah bersifat gelik aduan atau gelik biasa. Karena gelik aduan biasanya bisa dicabut Kembali, berbeda dengan gelik biasa ketika melanggar aturan polisi atau penegak hukum harus menjalankan. Kemudian yang ketiga, ada redanden konten atau substansi terkait pengaturan digital atau tentang objek hukum." Ujar Nasrullah.

"Segala aspek yang berkenaan dengan ruang digital harus diatur, meliputi keamanan informasi, keamanan transaksi, bagaimana suatu informasi dibuat, bisa dikirimkan dan apakah pengiriman suatau informasi itu akan timbul suatu kejahatan. Dan tentang perlindungan transaksi apakah perlindungan ini memberikan suatu kepastian secara hukum. Dalam undang-undang ITE juga menyinggung perlindungan data pribad, bahkan di UU No. 1 tahun 2024 ITE juga menyinggung tentang perlindungan anak diruang digital." Ujar bima.

Secara umum, ruang lingkup pengaturannya mencakup seluruh aspek, mulai dari penyampaian informasi, transaksi elektronik, hingga perlindungan anak di dunia digital.

"Jenis-jenis kejahatan di dunia siber sebenarnya tidak jauh berbeda dari dunia dunia nyata, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Seperti kejadian BBM naik banyak situs situ pemerintahan yang di hack. Tidak jauh berbeda dari dunia nyata hanya bentuknya, kalau misalkan orang protes didunia nyata membajak secara fisik ini membajak secara digital, ini contoh dari segi hack. Tetapi pada intinya semuanya Kembali lagi ke diri kita sendiri, agar lebih aware terhadap diri sendiri di dunia digital." Ujar Dandy.

"Adapaun Strategi yang perlu dilakukan oleh individu agar bisa aman di dunia maya meliputi empat aspek, yang pertama dari segi setiap individu harus lebih aware terhadap digital, yang kedua meliputi kecakapan digitalnya. Bahkan kita sudah waspada tetapi kita tidak bisa mengamankan digitalnya. Yang ketiga terkait etika di dunia digital, tidak boleh membully orang, menghina orang, mengkritik orang, berkata kasar, dan apalagi yang berbau sara. Dan yang terakhir terkait budaya digital, kita harus terapkan nilai nilai luhur Pancasila." Ujar Dandy.

Jadi untuk menjaga keamanan di dunia maya, setiap individu perlu memperhatikan empat aspek penting: Kesadaran digital, Kecakapan digital, Etika digital, dan  Mengenang Budaya digital. Keempat aspek ini saling melengkapi untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, dan bijaksana.

Apa yang harus dilakukan jika sudah terkena kejahatan siber dan kemana mau melaporkannya lalu bagaimana langkah-langkahnya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun