Mohon tunggu...
Ainun Ilma
Ainun Ilma Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dari Keuntungan Instan ke Kerugian Besar, Pandangan Islam tentang Judi

19 Juni 2024   14:10 Diperbarui: 19 Juni 2024   14:27 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judi telah lama menjadi hiburan populer di berbagai belahan dunia, mulai dari kasino mewah hingga permainan taruhan online yang hanya membutuhkan beberapa klik. Namun, di balik gemerlap dan kegembiraan tersebut, ada banyak masalah sosial dan pribadi yang sering terabaikan. Islam, sebagai agama yang sempurna, memberikan panduan jelas mengenai judi. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi tafsir Al-Qur'an tentang judi berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat 219 dan Surah Al-Maidah ayat 90-91.

Judi dalam Perspektif Al-Qur'an

Surah Al-Baqarah 2:219 berfirman:
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya."

Ayat ini menegaskan bahwa meskipun khamar (minuman keras) dan judi mungkin memiliki beberapa manfaat, dosa dan kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar. Dalam konteks judi, manfaatnya mungkin berupa hiburan atau keuntungan finansial sementara. Namun, kerugian yang lebih besar meliputi hilangnya harta benda, rusaknya hubungan keluarga, hingga masalah psikologis seperti kecanduan.

Surah Al-Maidah 5:90-91 menjelaskan lebih lanjut:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."

Ayat ini dengan tegas menyatakan bahwa judi adalah perbuatan keji yang termasuk dalam tindakan syaitan. Syaitan menggunakan judi untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta menghalangi manusia dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat.

Mengapa Judi Dilarang dalam Islam?

1. Kerugian Ekonomi: Judi sering kali menyebabkan kerugian finansial besar. Banyak orang yang tergiur oleh keuntungan instan akhirnya kehilangan seluruh harta benda mereka. Kehilangan ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada keluarganya.
2. Kerusakan Sosial: Judi bisa merusak hubungan sosial dan keluarga. Permusuhan dan kebencian bisa muncul karena hutang judi atau hasil yang tidak adil. Ini dapat menghancurkan keharmonisan rumah tangga dan persahabatan.
3. Masalah Psikologis: Kecanduan judi adalah masalah serius yang bisa merusak kesehatan mental seseorang. Kecanduan ini sering kali menyebabkan stres, depresi, dan berbagai masalah psikologis lainnya.
4. Menghalangi Ibadah: Seperti dijelaskan dalam Surah Al-Maidah, judi bisa menghalangi seseorang dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Pikiran dan waktu seseorang akan lebih banyak terfokus pada judi daripada pada ibadah dan mengingat Allah.

Judi, meskipun terlihat menarik dan menjanjikan keuntungan instan, pada kenyataannya membawa lebih banyak kerugian dan dosa. Al-Qur'an dengan tegas melarang judi karena dampak negatifnya yang sangat besar bagi individu dan masyarakat. Sebagai umat Islam, kita harus menjauhi segala bentuk perjudian dan mendekatkan diri kepada Allah dengan mengingat dan melaksanakan perintah-Nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun