Satu hal yang perlu diperhatikan adalah cek lagi apakah pengesahan STNK sudah mendapatkan cap pengesahan di bagian Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Samsat Drive Thru di Kantor Samsat Palembang dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dengan jam pelayanan untuk Senin s.d Kamis dari pukul 08.00 - 14.30 WIB (istirahat pada pukul 12.00 - 13.00 WIB) dan hari Jumat mulai pukul 08.00 - 14.30 WIB (istirahat pada pukul 11.30 - 13.30 WIB).Â
Untuk hari Minggu, Libur, dan Libur Nasional, Samsat Drive Thru tidak beroperasi. Walaupun tak ada dalam informasi jadwal pelayanan, saya mengasumsikan kalau hari Sabtu, ada layanan setengah hari mulai pukl 08.00 - 12.00 WIB.
1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraa) Asli
2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli sesuai dengan STNK dan BPKB
3. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Asli
4. Menghadirkan Kendaaraan yang sesuai dengan STNK dan BPKB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan memberikan berbagai alternatif untuk memudahkan masyarakat dalam melakukaan pembayaran kewajiban pajak untuk kendaraan bermotor. Sebelum inovasi berupa Samsat Drive Thru, telah ada Samsat Corner yang tersebar di beberapa mall Palembang seperti Samsat Corner PTC Mall (Belakang Ropan Cafe), Samsat Corner PIM Mall (Basement Lt. Dasar), Samsat Corner PS Mall (Depan Sport Station-Lt. 2), dan Samsat Corner OPI Mall (Lantai 2). Pelayanan di Samsat Corner Mall umumnya buka mulai pukul 10.00 pagi sesuai dengan waktu operasional mall.
Syarat pembayaran pajak tahunan di Samsat Cornel Mall adalah membawa :