Mohon tunggu...
Ainul Yaqin
Ainul Yaqin Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer

Klinik Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memindahkan Tiang Listrik Tak Usah Bayar

4 November 2022   11:24 Diperbarui: 4 November 2022   11:43 750
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memindahkan tiang listik tak usah bayar?

Tanah memiliki Fungsi Sosial, pada prakteknya tanah dimanfaatkan untuk kegiatan, tempat tinggal, tempat usaha, kos-kosan, parkiran dan pertanian untuk  menghasilkan sandang, pangan, papan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan. Tanah memiliki data fisik (data fisik adalah letak, batas-batas tanah dengan tetangga tanah, luas bidang tanah dan bangunanya) dan data Yuridis (data yuridis adalah keterangan status hukum tanah terhadap siapa pemilik tanah).

Ketika ada Perusahaan listrik yang memasang tiang listrik di tanah orang lain tanpa pemberitahuan, izin dan persetujuan (kesepakatan), sehingga nilai ekonomis tanah akan menurun, untuk mengatisipasi penurunan nilai ekonomis maka Perusahaan listrik wajib  memberikan ganti rugi dan kompensasi kepada pemilik tanah (pemagang hak), sebagaimana dimaksud dan diatur pada Pasal 30 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang berbunyi sebagai berikut:

"Penggunaan tanah oleh  pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan perundang-undangan"

Untuk memindahkan tiang listrik yang berdiri diatas tanah tanpa izin dan persetujuan (kesepakatan) maka pemilik tanah (pemegang hak) tidak perlu mengeluarkan biaya  sedikitpun untuk memindahkan tiang listrik tersebut cukup dengan melayangkan surat Permohonan untuk segara dipindahkan dari tahannya yang ditujukan kepada perusahaan listrik, surat tersebut alangkah baiknya di tembuskan kepada Lembaga-lembaga pemerintahan. Jika perusahaan listrik tindak mengindahkan surat permohonan untuk segara dipindahkan dari tanahnya atau tidak memberikan ganti rugi dan kompensasi, maka pemilik tanah (pemegang hak) dapat menempuh hukum secara pidana, dikarenakan perusahan listrik telah melanggar ketentuan tindak pidana sebagaimana dimaksud  Vide Pasal  52 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang berbunyi.

"setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik yang tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana  penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah)"

Bahkan Pemilik tanah (pemegang hak) dapat menempuh secara Perdata dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, dikarenakan Perusahaan listrik telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan nilai ekonomis tanah menurun akibat tiang listrik tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Peradata) yang berbunyi sebagai berikut:

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun