Mohon tunggu...
Ainul Yaqin
Ainul Yaqin Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer

Klinik Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berapa Biaya Jasa Somasi ke Lawyer?

28 September 2022   11:24 Diperbarui: 28 September 2022   11:28 6258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

BIAYA JASA SOMASI DI KANTOR HUKUM

Somasi merupakan teguran atau peringatan kepada pihak yang melakukan ingkar janji atas perjanjian. Dalam prakteknya perjanjian dikenal dengan dua istilah, yaitu perjanjian bernama (Nominat) dan perjanjian tidak bernama (Innominat). Perjanjian bernama (Nominat) adalah  yang sudah diatur dan diberi nama oleh pembentuk Undang-Undang seperti jual beli, hibah, surat kuasa dan lain sebagainya. Sedangkan perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak memiliki nama tertentu seperti Perjanjian Sewa Beli, Perjanjian Kerja Sama dsb. 

Tujuan somasi untuk memberi peringatan kepada pihak yang ingkar untuk memenuhi kewajibnya sesuai dengan ketentuan perjanjian, agar menyelesaikan perselisihan dalam perjanjian di luar pengadilan. Somasi dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, jarak antar somasi satu dengan somasi berikutnya biasanya sekitar 7 hari. bahkan ketika somasi tidak ada tanggapan maka surat somasi tersebut dapat dijadikan bukti surat dalam persidangan.

Adapun biaya jasa somasi di kantor hukum wilayah Jakarta sekitar 500.000 sampai 2.000.000, bahkan bisa lebih tergantung besaran objek perkara dan negoisasi. Biasanya jasa somasi dilakukan oleh kantor-kantor hukum yang berbentuk firma ataupun bukan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun