Arti konsumsidalam Islam adalahmemenuhi kebutuhan baik jasmani maupun rohani sehingga mampu memaksimalkan fungsi kemanusiaannya sebagai hamba Allah SWT untuk mendapatkan kesejahteraan atau kebahagiaan di dunia dan akhira. Dalam Islam semua aktivitas manusia yang bertujuan untuk kebaikan merupakan ibadah, termasuk konsumsi. Karena itu menurut Yusuf Qardhawi , dalam melakukan konsumsi, maka konsumsi tersebut harus dilakukan pada barang yang halal dan baik dengan cara berhemat serta men-jauhi judi ,dan khamar,. Ini berarti bahwa prilaku konsumsi yang dilakukan manusia khususnya agama muslim harus menjauhi kemegahan, kemewahan, dan menghindari hutang. Konsumsi yang halal itu adalah konsumsi terhadap barang yang halal, dengan proses yang halal dan cara yang halal, sehingga akan diperoleh man-faat danbarakah.
Tujuan utama konsumsi seorang muslim adalah sebagai sarana untuk beribadah kepada Allah. Sesungguhnya mengkonsumsi sesuatu dengan niat untuk meningkatkan stamina dalam ketaatan pengabdian kepada Allah akan menjadikan konsumsi itu bernilai ibadah sehingga manusia mendapatkan pahala. Sebab hal-hal yang mubah bisa menjadi ibadah jika disertai niat pendekatan diri kepada Allah, seperti: makan, tidur dan bekerja, jika dimaksudkan untuk menambah potensi dalam mengabdi kepada Tuhan.
Adapun etika konsumsi islam harus memperhatikan beberapa hal, di antaranya adalah:
1. Jenis barang yang dikonsumsi adalah barang yang baik dan halal yaitu:
Zat, artinya secara materi barang tersebut telah disebutkan dalam hukum syariah.
Halal, dimana asal hukum makanan adalah boleh kecuali yang dilarang.
Haram, dimana hanya beberapa jenis makanan yang dilarang seperti babi, darah.
2. Kemanfaatan atau kegunaan barang yang dikonsumsi, maksudnya lebih memberikan manfaat dan jauh dari merugikan baik dirinya maupun orang lain.
3. Kuantitas barang yang dikonsumsi tidak berlebihan dan tidak terlalu sedikit atau kikir, tapi pertengahan, serta ketika memiliki kekayaan berlebih harus mau berbagi melalui zakat, sedekah maupun wakaf dan ketika kekurangan harus sabar dan merasa cukup dengan apa yang dimilikinya dan apa yang telah ditakdirkan oleh Allah.
Ada pula beberapa karakteristik konsumsi dalam Islam, yaitu sebagai berikut:
Konsumsi bukanlah aktifitas tanpa batas, melainkan juga terbatasi oleh sifat kehalalan dan keharaman yang telah digariskan oleh syara.Konsumen yang rasional (mustahlik al-aqlani) senantiasa membelanjakan pendapatan pada berbagai jenis barang yang sesuai dengan kebutuhan jasmani maupun rohaninya.
Cara seperti ini dapat mengantarkannya pada keseimbangan hidup yang memang menuntut keseimbangan kerja dari seluruh potensi yang ada terdapat sisi lain di luar sisi ekonomi yang juga butuh untuk berkembang.
Islam sangat memberikan penekanan tentang cara membelanjakan harta, dalam Islam sangat dianjurkan untuk menjaga harta dengan hati-hati termasuk menjaga nafsu supaya tidak terlalu berlebihan dalam menggunakan.