Mohon tunggu...
ainul wardah
ainul wardah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi : bernyanyi dan jalan jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bisnis Online: Apakah Halal atau Haram?

2 Juni 2024   14:04 Diperbarui: 2 Juni 2024   14:09 574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Syamsul Yakin (Dosen UIN Jakarta) & Ainul Wardah Al Afgani

Bisnis online telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, dengan berbagai macam barang dan jasa yang dijajakan. Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah bisnis online halal atau haram? Dalam Islam, bisnis dikatakan halal jika memenuhi rukun-rukun yang ditetapkan dalam yurisprudensi Islam.

Rukun-Rukun Bisnis Online
Rukun-rukun bisnis online meliputi adanya penjual dan pembeli, adanya barang atau jasa yang diperjualbelikan, serta ucapan baik lisan maupun tulisan. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut dianggap haram.

Pemilik dan Kuasa
Dalam bisnis online, status penjual seperti pemilik atau orang yang dikuasakan masih menjadi pertanyaan. Namun, jika kedua pihak sama-sama senang dan transaksi dilakukan dengan syarat-syarat yang tepat, maka transaksi tersebut dianggap halal.

Syarat-Syarat Jual Beli
Dalam ortodoksi ulama, segala macam jual beli dianggap boleh sepanjang tidak melanggar rukun dan syaratnya. Namun, jika transaksi melanggar rukun jual beli, seperti tidak adanya barang, maka transaksi tersebut dianggap haram.

Media Internet sebagai Majelis Akad
Dalam bisnis online, media internet dapat dianggap sebagai majelis akad, sehingga penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara fisik. Penawaran suatu barang lengkap dengan spesifikasi dan harganya yang ditayangkan oleh penjual di media sosial, lalu direspons dengan memesan barang tersebut secara online juga oleh pembeli, maka antara penjual dan pembeli dianggap sudah ada pertemuan.

Kualitas Fisik Barang
Selain memenuhi rukun dan syarat jual beli, bisnis online juga harus memperhatikan kualitas fisik barang yang dijual. Barang harus halal secara dzatnya dan cara memperolehnya juga harus halal. Menjual barang curian secara online akan tetap dihukumi tidak halal kendati transaksi yang terjadi memenuhi rukun dan syarat secara mutlak.

Akad Salam
Dalam bisnis online, pedagang boleh menawarkan gambar barang secara audio-visual kendati fisik barang tersebut tidak ada padanya. Apabila pedagang mensyaratkan pembeli untuk membayar lunas barang tersebut baru kemudian mengirimnya, transaksi ini dihukumi halal. Dalam fikih klasik, inilah yang disebut dengan akad salam.

Dalam kesimpulan, bisnis online dapat dianggap halal jika memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat jual beli, serta memperhatikan kualitas fisik barang yang dijual. Namun, jika transaksi melanggar rukun jual beli atau tidak memenuhi syarat-syarat lainnya, maka transaksi tersebut dianggap haram.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun