Mohon tunggu...
Ainul Ikhsan
Ainul Ikhsan Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Analisi Kebijakan Pemerintah dalam Menetapkan Upah dengan Pandangan Ibnu Khaldun

10 Januari 2018   20:41 Diperbarui: 11 Januari 2018   23:01 6122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh karena itu, setiap bentuk undang-undang dan peraturan yang dimaksudkan untuk menegakan keadilan dan menghilangkan kezaliman disambut baik oleh syari'at

3. Syariat Islam berusaha untuk mencegah kemudharatan yang akan terjadi pada seseorang yang akan menimbulkan mudharat terhadap orang lain, bahkan berusaha untuk menghilangkan kemudharatan yang telah terjadi. Prinsip ini sesuai dengan kaedah ushul fiqh yang berbunyi :

 " tidak boleh membuat mudharat bagi orang lain dan merugikan diri sendiri."

4.  Bahwa Siyasah  Syar'iyyah dalam fiqh Islam merupakan pintu yang luas bagi pemerintah Islam. Dari pintu ini pemerintah Islam dapat masuk untuk mewujudkan kemaslahatan yang dipandangnya Munasibah (patut) dengan membuat peraturan dengan mengambil tindakan penyelamatan yang dipandangnya mampu memperbaiki kondisi tertentu, selama tidak bertentang dengan nash yang tegas dan kaidah yang jelas. Dengan demikian, segala sesuatu yang lebih mendekatkan kepada kemashlahatan dan menjauhkan kerusakan, berhak dilakukannya, bahkan kadang-kadang wajib, meskipun tidak terdapat nash yang khusus untuk itu. Oleh karenanya para sahabat dan Al-Khulafa Ar-Rasyidin melakukan berbagai macam tindakan yang mereka anggap baik dan maslahat, meskipun hal itu tidak pernah dilakukan Rasulullah SAW sebelumnya dan tidak ada nash tertentu yang menjelaskan.[6]

Dari ungkapan di atas apabila dihubungkan dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam penetapan upah buruh atau yang lebih dikenal dengan upah minimum yang tujuannya untuk menghindari berbagai ketidakadilan yang dirasakan oleh buruh dan jangan terjadi eksploitasi tenaga kerja yang berlebihan.Maka penetapan upah minimum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia tidak bertentangan dengan pemikiran ekonomi Ibn Khaldun yang didasarkan pada azas "Maslahah Mursalah" dalam rangka mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan kerusakan dari masyarakat serta menegakkan keadilan dan menghilangkan kezaliman, mencegah sebab-sebab yang menjadikan pertentangan dan pertengkaran menolak mudharat yang akan terjadi pada salah satu pihak.

Ibnu Khaldun penganut mahzab Imam Malik, Maslahah Mursalahmenurut mahzab ini adalah mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan mafsadah (kerusakan), Maslahah Mursalahmerupakan salah satu dari sumber hukum dan sekaligus hujjah syari'ah. Ada beberapa alasannya, yaitu sebagai berikut :[7]

1. Menurut mahzab ini, seperti yang dijelaskan oleh Abu Zahra, bahwa para sahabat telah menghimpun Alqur'an dalam satu mushaf, dan ini di lakukan karena khawatir Alqur'an bisa hilang, hal ini tidak ada pada nabi dan tidak ada pula larangannya. Pengumpulan Alqur'an dalam satu mushaf ini semata-mata demi kemaslahatan..

2. Sesungguhnya para sahabat telah menggunakan Maslahah Mursalahsesuai dengan tujuan syara' maka harus diamalkan sesuai dengan tujuan itu.  Jika mengenyamping berarti telah mengenyampingkan tujuan syari'at adalah batal dan tidak pula diterima.

3. Menurut Zaky al-Din Sya'ban bahwa sesungguhnya tujuan persyari'atan hukum adalah untuk kemaslahatan dan menolak timbulnya kerusakan dalam kehidupan manusia.

Jika dikaitkan dengan penetapan upah yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, kebijakan pemerintah ini membawa kemaslahatan bagi para pekerja/buruh dan tidak merugikan pengusaha/majikan karena kebijakan pemerintah ini merupakan penengah antara buruh dengan majikan kalau tidak ada kebijakan dari pemerintah, para pengusaha/majikan akan sewenang-wenang terhadap kesejahteraan buruh/pekerja yang mereka miliki.

[1]Jaribah Bin Ahmad Al-Haritsi, 2006, Fikih Ekonomi Umar Bin Al-Khatab, Jakarta, Khalifa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun