Mohon tunggu...
Amatullah Nuraini Zakia
Amatullah Nuraini Zakia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Walisongo

Bersanding dengan suatu hal yang tak pasti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kawal Pendidikan Anti Korupsi untuk Negeri

24 November 2021   08:37 Diperbarui: 24 November 2021   08:49 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di era saat ini, korupsi menjadi salah satu ancaman yang membahayakan. Perbincangan yang dimulai bertahun-tahun lalu tak kunjung juga berhasil menghentikan tindakan tak terpuji tersebut. Permasalahan korupsi di Indonesia seakan melekat kian merebak di antara masyarakat, khususnya lembaga pemerintahan. Korupsi merupakan tindakan memperkaya diri dengan melanggar hukum dan termasuk kejahatan yang luar biasa karena dapat merugikan orang banyak. Anggaran pemerintah yang diperuntukkan kepada pembangunan dan kesejahteraan rakyat, ternyata disimpan rapat-rapat oleh oknum tak bertanggung jawab.

Terkadang korupsi diartikan hanya sebatas suap menyuap uang. Padahal korupsi dapat terkait dengan banyak hal, bahkan dapat dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, mengambil waktu mata kuliah lain, memberi uang damai ketika ditilang polisi, dan hal lainnya yang menghasilkan suatu kerugian termasuk tindakan korupsi yang tentunya membutuhkan hukuman setimpal untuk menebusnya.

Berkaitan dengan hal ini, perlu adanya pembinaan serta pengajaran yang dilakukan sejak dini melalui lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan merupakan sebuah institusi atau sarana proses pendidikan belajar mengajar yang bertujuan menjadikan para siswanya menjadi pemimpin bangsa. Segala informasi mengenai korupsi mulai diperkenalkan secara perlahan hingga mendalam mulai dari tingkat sekolah dasar hingga jenjang perguruan tinggi. Pemupukan sedari kecil tentang korupsi diharapkan dapat menolong negara Indonesia di kemudian hari karena adanya kesadaran dari setiap individu.

Pendidikan anti korupsi sangat penting bagi para siswa terutama ketika mereka mulai menggeluti dunia kerja nanti. Sistem pembelajaran yang interaktif antara guru dan siswa dapat menggelakkan suasana yang penuh semangat disertai dengan perkenalan dan pembahasan akan topik korupsi serta sanksi yang didapat apabila melakukannya. 

Hukuman yang dijatuhkan pun bervariasi, mulai dari yang ringan hingga berat tergantung pada sebesar apa tindakan korupsi yang diperbuatnya. Pembahasan akan hal ini dinilai sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi sedari awal guna menciptakan sistem budaya anti korupsi dalam membangun kepribadian generasi muda di masa mendatang.

Penanaman nilai-nilai moral dan bekal ilmu pengetahuan mengenai hukum merupakan salah satu cara melahirkan sosok pengemban kekuasaan yang bebas dari korupsi. Langkah kecil yang dilakukan ini diharapkan dapat membuahkan hasil  yang membahagiakan di kemudian hari. Masyarakat awam yang tidak mengemban pendidikan melalui lembaga pendidikan dapat turut serta mempelajari dan mengetahui akan tindakan korupsi sebagai sebuah kejahatan yang luar biasa melalui kegiatan sosialisasi, kampanye, maupun media sosial.

Upaya pemberantasan korupsi tidak serta merta hanya mengandalkan penindakan oleh institut lembaga hukum, melainkan upaya pencegahan sekaligus pemberantasan ini dapat dilakukan oleh masyarakat dalam membangun budaya anti korupsi. Hal ini dapat dimulai dari lingkup kecil, seperti lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah. Maka dari itu, peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk turut ambil bagian dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun