Mohon tunggu...
Aini Shalihah
Aini Shalihah Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti Hukum/Pegiat Hukum Tata Negara

Pendidikan terkahir Master degree (S2) Hukum Tata Negara. Saya suka membaca dan menulis, serta sudah ada beberapa tulisan saya yang publish di Jurnal ber-ISSN dan Jurnal terakreditasi Nasional.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sepak Terjang Mahkamah Konstitusi dalam Merawat Marwah Reformasi

5 Juli 2023   09:20 Diperbarui: 5 Juli 2023   09:38 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

MK: Rapuh di dalam

Beberapa bulan lalu, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dipolisikan karena dugaan pemalsuan putusan terkait pemberhentian salah satu hakim MK. Dalam kasus ini kita bisa melihat bahwa dalam putusan nomor: 103/PUU-XX/2022 ada suatu frasa yang dirubah oleh Mahkamah Konstitusi yaitu frasa: "dengan demikian" menjadi "kedepan". Dengan mengubah satu frasa saja ini juga berakibat fatal karena akan berbeda maknanya. Saat putusan tersebut dibacakan justru malah berbeda dengan salinan. Kasus ini sudah masuk perkara nomor: LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pertanggal 1 Februari 2023. Pasal yang dilaporkan yaitu terkait dengan pemalsuan surat yang tertuang dalam Pasal 263 KUHP. Detail perubahan dalam putusan yang dimaksud yaitu sebagai berikut:

Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi pada saat persidangan dalam penjabaran pertimbangan putusan pertanggal 23 November 2022 yaitu:

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama tiga bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam pasal 23 ayat (2) UU MK....dan seterusnya."

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs Mahkamah Konstitusi yaitu sebagai berikut:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan; mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama tiga bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam pasal 23 ayat (2) UU MK....dan seterusnya."

Dari beberapa penjelasan diatas, dapat dipahami bahwa memang benar lembaga Mahkamah Konstitusi saat ini mulai rapuh dalam ketatanegaraan Indonesia, independensi hakim sangat penting dalam mewujudkan tegaknya hukum dan keadilan. Kemudian adanya campur tangan legislatif dalam pemberhentian hakim di lembaga kehakiman seperti halnya yang terjadi di Mahkamah Konstitusi juga telah menciderai konstitusi. 

Sesuai dalam pasal 24 UUD NRI 1945 secara tegas menyebutkan kata "merdeka". Oleh karenanya, hakim termasuk hakim MK dalam membuat putusan atas perkara yang ditangani dilakukan secara bebas tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak manapun diluar kekuasaan kehakiman termasuk cabang kekuasaan legislatif maupun eksekutif. The last but not least, harapan MK kedepan perlu banyak berbenah khususnya dalam mengatasi persoalan-persoalan ketatanegaraan dengan selalu melakukan monitoring dan evaluasi kinerja di MK sesuai dengan aturan yang ada dalam konstitusi. 

Dengan begitu, Negara yang diharapkan demokrasi sesuai dengan amanah konstitusi kita betul-betul dijalankan dan diterapkan dalam Negara kita Indonesia. Seperti harapan awal, lahirnya Mahkamah Konstitusi pada amandemen keempat UUD NRI 1945 tahun 2022 menjadi payung segar dalam menyelesaikan perkara-perkara ketatanegaraan di Indonesia. 

Selamat 20 Tahun untuk Mahkamah Konstitusi, semoga kedepan terus bisa merawat marwah konstitisi sesuai amanah reformasi. Tak banyak hal yang publik harapkan, selain terus meningkatkan integritas dalam hal independensi kelembagaan sebagai lembaga tinggi pengkawal konstitusi negara. Panjang umur perjuangan!!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun