Mohon tunggu...
Nur Aini
Nur Aini Mohon Tunggu... -

Fakultas Psikologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Peran Psikolog Dalam Proses Hukum

4 Juni 2014   00:22 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:44 527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum merupakan aturan atau adat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Setiap Negara mempunyai hukum yang diorientasikan dengan budaya, etnis, dan ras, yang finalnya nanti disepakati oleh kekuatan undang-undang pemerintahan. Proses hukum melaksanakan undang-undang yang berpasal-pasal, begitu juga dengan para psikolog yang juga mempunyai kode-kode etik dalam membantu proses hukum. Peran dari seorang praktisi hukum adalah sebagai penegak keadilan untuk membantu masyarakat yang prilakunya telah melanggar aturan pemerintah. Membantu bukan seperti yang salah di benarkan dan benar disalahkan akan tetapi meluruskan proses hukum sebagaimana aturan, kode etik, dan undang-undang pemerintahan. Di Negara Amerika Serikat proses hukum tidak hanya di tegak dan di perankan oleh seorang yang lulus dari perguruan tinggi jurusan hukum, namun mahasiswa yang lulus sebagai psikologi forensik itupun sudah mempunyai hak dan kewajiban dalam memberantas orang-orang yang terdakwa, tersangka, dan terpidana.

Proses hukum di perankan oleh korban, pelaku, aparat, dan saksi yang hal tersebut sudah menjadi bagian-bagian dari hukum pidana dan hukum perdata. Hukum hal yang harus kita pahami dan memahami proses-prosesnya karena kita sebagai manusia tidak pernah skip dengan undang-undang pemerintah sebagai negara yang mempunyai etika. Di setiap pelanggaran proses hukumlah yang beranjak, dan di setiap proses hukumlah psikolog forensik mempunyai peran serta hak dalam membantu, namun sebagai gelar yang praktisi bukan yang sebagai seorang ilmuwan. Psikolog forensik di Indonesia masih masuk dalam kategori psikologi klinis, sehingga ketika ada masalah tentang hukum psikolog dapat mengasesment korban ataupun pelaku.

Banyak peran sebagai seorang psikolog di Indonesia dalam membantu proses hukum, yaitu dengan aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pengembangan masyarakat. Seperti terjadinya banyaknya kasus-kasus pada akhir-akhir ini seperti pelecehan seksual, pembunuhan, dan lain sebagainya. Kasus-kasus seperti itu juga perlu penanganan dari seorang psikolog untuk mengasesmen pelaku dan korban dalam hal ke-abnormalitasnya. Yakni mereka perlu di lihat dari beberapa aspeknya, seperti kepribadiannya, kognitif, klinis, perkembangan, dan sosialnya, karena setiap pelaku dan korban pasti mempunyai latar belakang yang bisa menyebabkan mereka melakukan hal-hal yang tidak sewajarnya. Bisa jadi pelaku mempunyai gangguan pedofilia, psikopat, ataupun retardasi mental sehingga bisa melakukan kejahatan-kejahatan, maka peran psikolog bertanggung jawab mengidentifikasi dan mengasesmen pelaku dan korban untuk melakukan konseling, bagaimana supaya mereka tidak terjerat hukum yang berlapis. Semisal pelakunya adalah anak kecil ketika melakukan pelecehan seksual, itu merupakan suatu yang tidak sewajarnya. Nah, apakah logis sebagai pengadilan menjudge mereka dengan hukuman yang berlapis, karena hal itu sudah tidak melindungi anak kecil yang masih dalam tahap perkembangan yang belum matang. Dalam hal ini sebagai seorang psikolog melakukan tindakan-tindakan untuk melindungi dan menagsesment anak tersebut.

Di dalam proses hukum terdapat banyak undang-undang, kode etik, dan etika untuk menitikbelakangi dalam pencapaian permasalahan-permasalahan yang bertujuan menyelesaikannya dengan secara adil dan bijaksana. Kebijaksanaan dalam proses hukum adalah menyeimbangkan antara aparat-aparat dengan psikolog yang mana mereka saling membantu antara titik kelemahannya dan kelebihannya. Sehingga permasalahan tersebut bisa di judge dengan faktual tanpa menduga-duga yang masih belum kepastiannya, dan tidak salah menjudge seseorang yang belum tentu juga salah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun