Mohon tunggu...
Nur Aini
Nur Aini Mohon Tunggu... -

Fakultas Psikologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kasus Korupsi Bagian dari Ilmu Psikologi

14 Desember 2014   02:51 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:21 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyaknya kasus suap dan korupsi di Indonesia sering kali membuat warga resah dengan pemberitaan-pemberitaan yang tidak sepantasnya di lakukan oleh mereka sebagai pejabat pemerintah, seperti yang telah terjadi akhir-akhir ini yaitu kasusnya Fuad Amin yang merupakanketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Bangkalan Madura sekaligus sebagai mantan bupati kota Bangkalan Madura Jawa Timur, ia adalah salah satu dinasti Syaikhona Kholil Bangkalan. Fuad Amin pernah menjabat bupati selama dua priode sejak 2003 dan sekarang telah digantikan oleh putranya bupati Makmun. Tim KPK menyidik tangkap tangan terhadap Fuad di kediamannya Bangkalan, Selasa 02 Desember 2014 bersama Rauf orang terdekatnya yang merupakan kurir suap. Fuad jadi tersangka kasus penerimaan suap pengelolaan minyak dan gas di Madura, KPK menduga PT Media Karya Sentosa senilai lebih dari Rp 1 Miliar. Begitu pula dengan putranya bupati Makmun yang diduga sebagai mata rantai suap atau sebagai penerima suap untuk diserahkan kepada bapaknya.

Tim KPK menemukan uang-uang di sekitar kediaman Fuad. Tidak terduga, ternyata banyak lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan uang. Salah satu tim KPK mengatakan ada uang yang telah ditemukan di balik lukisan, ada yang di dalam mobil. Terakhir KPK menemukan uang Rp 700 juta di dalam mobil ajudan Fuad, yang di duga pemberian dari PT Media Karya Sentosa. Sejumlah uang yang telah ditemukan tidak cukup di hitung dengan tangan, harus dengan bantuan mesin dan dilakukan di depan pemiliknya.Fuad dan Rauf di kenakan Pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 undang-undang pemberantasan korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus di atas dapat di analisa dengan ilmu-ilmu psikologi, seperti teorinya Kohlberg yang mengemukakan dalam tahap psikologi perkembangan bahwa manusia dalam tahap remaja-dewasa disebut dengan tahap konvensional yakni tahapan ke-empat. Tahapan tersebut ialah moralitas individu dinilai dari tindakannya dengan membandingkan pandangan pribadi dengan harapan masyarakat. Tahapan konvensional mengatakan bahwa individu sangat penting mematuhi hukum, keputusan, dan konvensi sosial. Kebutuhan masyarakat melebihi kebutuhan pribadi, sehingga bila ada individu melanggar hukum dan aturan maka ia juga salah secara moral, sehingga celaan menjadi faktor yang signifikan dalam tahap ini karena memisahkan yang buruk dari yang baik. Jika terdapat individu tidak dapat memenuhi tahap perkembangan Kohlberg ini maka di anggap gagal secara moral, seperti dalam kasus Fuad tersebut. Kasus Fuad ini tidak hanya menyangkut soal perkembangan Kohlberg namun pula dapat di lihat dari kacamata teori psikoanalisanya Freud yang menjelaskan bahwa pembentukan pribadi individu karena di pengaruhi oleh keseluruhan pengalaman masa lalunya, sehingga apa yang dilakukan pada saat ini terdapat sebab-akibat dari masa lampaunya.

Dari ilustrasi kasus permasalahan diatas dapat di identifikasi denganteori konseling behaviorisme yang lebih cenderung pada perilaku bermasalahnya yaitu perilaku maladaptif. Teori konseling behaviorisme memiliki hakikat manusia sebagai makhluk reaktif yang tingkah lakunya di kontrol/dipengaruhi oleh faktor-faktor dari luar, dalam teori ini di jelaskan bahwa manusia hidup secara bebas namun dengan kebebasannya terdapat stimulus dan respons yaitu punishment, reward, dan reinforcement. Tujuan dari konseling behaviorisme ialah menghapus/menghilangkan perilaku maladaptif dan digantikan perilaku baru. Dengan begitu perilaku maladaptif menjadi perilaku adaptif dan perilaku adaptif menjadi lebih adaptif lagi.

Kasus diatas merupakan perilaku maladaptif yang mana kebiasaan negatif sebagai koruptor tidak sesuai dengan tuntutan lingkungan yang mana hal tersebut dilarang oleh undang-undang pemerintah serta dalam ajaran agama juga dilarang. Kemudian kasus Fuad juga kesalahpahaman dalam menanggapi lingkungan dengan tidak tepat, dan kecenderungan merespon tingkah laku negatif dari lingkungannya. Teknik yang cocok bagi kasus seperti ini ialah aversi, aversi merupakan sebuah konseling yang tujuannya untuk meredakan gangguan-gangguan behavioral yang spesifik, melibatkan pengasosiasian tingkah laku simtomatik dengan suatu stimulus yang menyakitkan sampai tingkah laku yang tidak diinginkan terhambat kemunculannya (Corey, 2013 p. 215). Metode ini digunakan untuk mengendalikan individu dan untuk membentuk tingkah laku individu agar sesuai dengan yang telah digariskan. Yakni pemberian penggunaan denda dan hukuman penjara sebagai metode konselingnya, yang mana tujuannya adalah menyajikan cara-cara menahan respons-respons maladaptif dalam suatu periode sehingga terdapat kesempatan untuk memperoleh tingkah laku alternatif yang adaptif dan yang akan terbukti memperkuat dirinya sendiri.

Kasus korupsi dan penyuapan seperti Fuad memang seringkali terjadi di Indonesia, kasus tersebut memang erat sekali dengan ilmu psikologi perkembangan, psikologi kepribadian, dan bahkan dapat di terapi atau di konseling. Perilaku menyimpang atau koruptor dan pula penyuapan yang penyebabnya dikarenakan kegagalan tahapan perkembangan, serta kepribadiannya kurang rasa penerimaan diri sehingga dengan hal ini maka di sarankan untuk melakukan praktek konseling agar perilaku maladaptif tersebut menjadi adaptif dan rasa penerimaan dirinya lebih ke mindset positif.

Sumber :

Corey, Gerald. 2013. Teori dan Praktek Konseling & Psikoterapi. Bandung: Refika Aditama.

Crapss, Robert W. 2000. Perkembangan Kepribadian dan Keagamaan. Yogyakrta: Kanisius.

file:///D:/download/kasus/%27Kasus%20Fuad%20Amin%20Bongkar%20Dinasti%20Politik%20Madura%27%20%C2%A0%20%20%20-nasional-%20%20%20Tempo.co.html

file:///D:/download/kasus/KPK%20Geledah%205%20Rumah%20Fuad%20Amin,%20Bukti%20Diangkut%20Truk%20%C2%A0%20%20%20-nasional-%20%20%20Tempo.co.html

file:///D:/download/kasus/Anak%20Fuad%20Amin%20Serahkan%20Kasus%20Ayah%20ke%20KPK%20%20%20-nasional-%20%20%20Tempo.co.html

file:///D:/download/kasus/annisa%20Febrisari%20%23bundaa%20%20contoh%20kasus%20konseling%20individu%20menggunakan%20rational%20emotive.html

file:///D:/download/kasus/Hitung%20Duit%20Fuad%20Amin,%20KPK%20Butuh%20Waktu%20Tujuh%20Hari%20%20%20-nasional-%20%20%20Tempo.co.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun