Mohon tunggu...
Siti Aisah
Siti Aisah Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Terbang tinggi bersama kepak sayap kegigihan ntuk gampai Cita dan Cinta

Selanjutnya

Tutup

Catatan

#SSK Awas!!! Strategi “Gila” Bank Indonesia

21 November 2014   19:32 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:12 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Awas!!!  Strategi “Gila” Bank Indonesia

Pola keuangan Bank Indonesia dilaksanakan sesuai dengan mekanisme makropudensial. Sumber utama sebagai kegiatan pengelolaan keuangan Bank Indonesia (BI). Azas pengelolaan keuangan BI meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. BI sebagai pemegang otoritas jasa keuangan dengan diberi kewenangan yang kuat untuk melaksanakan makropudensial. BI dapat membuat teknis mendalam dan menyeluruh struktur makropudensial, baik itu berkenaan dengan pendapatan, pengeluaran, pembiayaan maupun berbagai sumber pendapatan BI yang resmi dan mengikat.

Mengatur pola, mekanisme, dan prosedur penyusunan rancangan sistem makropudensial yang berpedoman pada Undang - Undang nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan rencana strategis pengembangan keuangan BI. Mengatur mekanisme penerapan rancangan makropudensial, menegaskan evaluasi rancangan makropudensial, menegaskan mekanisme dan prosedur pelaksanaan makropudensial.

BI juga harus mengatur pola dan mekanismenya adanya perubahan keuangan yang wajib dilakukan setiap tahun berjalan. Pola ini konsekuensi dalam prinsip penyelenggaraan otoritas jasa keuangan.  BI mengatur mekanisme dan teknis penatausahaan keuangan. Pada bagian ini secara tegas mengatur tentang berbagai teknis pelaksanaan penerimaan, pengeluaran serta berbagai pengeturan teknis kebijaksanaan keuangan BI. Selanjutnya mengatur pola dan mekanisme pertanggungjawaban dan laporan pelaksanaan makropudensial yang sarat dengan kegiatan tata kelola administrasi keuangan yang dilakukan oleh BI.

Harusnya BI mengatur secara teknis pola, mekanisme, dan prosedur pengelolaan keuangan yang meliputi aspek tujuan; dialokasikannya dana, pola pengelolaan dana, mekanisme penyaluran dana, pola pelaksanaan kegiatan, pola pembinaan dan pengawasan keuangan BI. Setelah dana itu cair, maka dana itu harus secara berkala dipertanggungjawabkan dan menjadi dasar alokasi dana berikutnya.

Pertanggungjawaban dana merupakan suatu kemutlakan yang harus dilakukan oleh BI. Hal ini dilakukan tidak lain, karena dana yang dikelola oleh BI merupakan uang negara. Pengawasan ada dua, yaitu pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh; fungsi kepemimpinan dalam rangka mengarahkan pelaksanaan tugas tetap berjalan secara konsisten berdasarkan aturan yang berlaku; fungsi pengawasan secara langsung oleh direktur BI . Fungsi pengawasan evaluasi dan pengendalian BI  yang dilakukan oleh Forum pemegang jasa  keuangan. Pelaksanaan pengawasan ini bertujuan untuk memberi pembinaan kepada BI agar tetap konsisten dalam menjalankan makropudensial. Hasil evaluasi yang dilakukan akan menjadi bahan untuk meningkatkan pelaksanaan pada tahun berikutnya.

Fungsi pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk mengarahkan pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan sesuai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan negara. BI bertanggung jawab untuk mengelola keuangan negara. Untuk lebih meningkatkan mutu penyelenggaraan makropudensial agar menjadi lebih berkualitas, maka dilakukan dua prinsip utama pengawasan: (1) Pengawasan preventif, yaitu tindakan pengawasan yang ditujukan pada upaya pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Tindakan ini dilakukan melalui sosialisasi produk hukum, pelatihan, dan pendidikan, serta bimbingan dan pendampingan teknis (2). Pengawasan represif, yaitu pengawasan dengan melakukan penindakan apabila terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. Pengawasan ini bersifat menekan kekeliruan dan kesalahan yang terjadi dalam sistem pelaksanaan tugas.

Model makropudensial harusnya menekankan pada pengawasan preventif yang dilakukan oleh pengawas internal. Tujuannya adalah agar semua pihak memiliki disiplin tinggi dalam melaksanakan program sesuai dengan aturan. Harus diakui bahwa aparatur pemerintah dan lembaga di BI.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun