Mohon tunggu...
Aini
Aini Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa di UPN Veteran Jakarta

Tertarik dengan isu hukum pidana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wawancara Pedagang Nasi Kuning "Asgar" oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

11 Desember 2023   13:46 Diperbarui: 11 Desember 2023   13:51 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kami yang berjumlah 5 mahasiswa UPN "Veteran" Jakarta, terdiri dari Muhammad Rahmadzani Hidayat, Muhammad Dewanto Adi Saputra, Nawalia Azahra, Fauzan Hamzah Salampessy, dan Qurrotul Aini dari fakultas hukum angkatan 2022, disini kami telah melakukan wawancara terhadap pelaku UMKM lebih khususnya seorang pedagang nasi kuning. Dalam wawancara yang kami lakukan, kami diberikan kesempatan untuk duduk dan berbincang dengan abang Anwar yang mana beliau adalah seorang pedagang nasi kuning keliling. Wawancara ini dilakukan untuk mengetahui tantangan-tantangan apa saja yang dihadapi oleh seorang pelaku UMKM, juga untuk memberikan beberapa masukan dari kami sebagai mahasiswa hukum yang sekiranya dapat membantu untuk mengembangkan usahanya. Wawancara ini dilakukan dengan harapan dapat memberikan wawasan dan ilmu yang berharga bagi para pengusaha UMKM.

Dalam mengembangkan suatu usaha tentunya ada tantangan yang harus dihadapi, dari kisah abang Anwar yang menjual nasi kuning yang mana beliau mengatakan bahwa tantangan yang sering ia rasakan adalah persaingan dengan pedagang lain dan susah dalam mencari lapak untuk berjualan. Bahwa Abang Anwar pernah hampir diangkut dagangannya oleh Satpol PP karena beliau memakai bahu jalan yang mengganggu pejalan kaki untuk berjalan. Satpol PP menertibkan hal tersebut dengan cara mengusir Abang Anwar agar tidak berjualan lagi di tempat tersebut, tetapi abang Anwar sampai saat ini masih berjualan ditempat tersebut alasannya karena bang Anwar sudah nyaman ditempat tersebut dan bang Anwar sudah memiliki banyak pelanggan yang dimana jika bang Anwar pindah berjualannya maka pelanggan yang sudah biasa membeli nasi kuning di bang Anwar tidak membeli lagi dikarenakan tidak mengetahui abang Anwar berjualan dimana setelah pindah, dengan begitu otomatis pendapatan dari bang Anwar berkurang karena harus mencari pelanggan baru. Berdasarkan keterangan dari Abang Anwar, keberadaan Satpol PP seringkali membuatnya resah. Hal tersebut tentu saja dapat mengganggu beliau dalam menjajakan dagangannya.

Lokasi gerobak nasi kuning "Asgar" yang digunakan oleh Abang Anwar sendiri berada tepat di depan UPN Veteran Jakarta, sebelah kanan jalan jika melihat dari arah Alfamart dan berdekatan dengan pos satpam pintu keluar yang lama. Ia biasa mangkal di sana dari pukul 5 pagi hingga pukul 10 pagi. Adapun pendapatan per hari beliau berdasarkan wawancara yang kami lakukan berkisar di angka Rp. 100.000 - Rp. 130.000 untuk perharinya.

Dari kisah Abang Anwar, dapat disimpulkan bahwa usaha menjual nasi kuning dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti persaingan dengan pedagang lain, kesulitan mencari lapak, dan konflik dengan Satpol PP terkait lokasi berjualan. Meskipun menghadapi masalah, Abang Anwar tetap setia berjualan di lokasi tersebut karena kenyamanan dan keberlangsungan hubungan dengan pelanggan yang sudah terbangun.

Dengan berbagai tantangan yang dihadapi oleh Abang Anwar, kami berlima memberikan beberapa saran yang sekiranya dapat membantu Abang Anwar dalam menjajakan dagangannya.

  1. Menambahkan variasi pada menu nasi kuning dan lakukan promosi spesial untuk menarik perhatian pelanggan baru. Ini dapat membantu meningkatkan jumlah pelanggan dan pendapatan.

  2. Membuat branding nasi kuning "Asgar" sebagai nasi kuning yang berbeda dari pedagang nasi kuning gerobak pada umumnya. Hal ini dapat disiasati dengan misal membuat packaging yang lebih menarik agar tampak berbeda.

  3. Mempersiapkan untuk kedepannya dapat menyewa ruko atau tempat agar juga mengurus terkait perizinan usaha dan tidak perlu diusir oleh Satpol PP. Hal tersebut apabila dilakukan dapat membantu Abang Anwar .

Demikian beberapa saran dari kami selaku mahasiswa hukum yang ingin membantu permasalahan yang dihadapi Abang Anwar dan mungkin sebagian besar pelaku UMKM di Indonesia. Dengan ini kami mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang terkait dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan atau kekurangan dalam laporan ini.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Disusun oleh: Kelompok 2 Hukum Dagang Kelas G

Dosen Pengampu Mata Kuliah: Surahmad, S.H., M.H.

Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Muhammad Dewanto Adi Saputra 2210611086

Muhammad Rahmadzani Hidayat 2210611087

Nawalia Azahra 2210611094

Fauzan Hamzah Salampessy 2210611100

Qurrotul Aini 2210611115


Video wawancara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun