Mohon tunggu...
Aingloli 123
Aingloli 123 Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar/mahasiswa

saya menulis untuk memenuhi tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perlindungan terhadap Guru: Hal yang Mendesak di Era Sekarang

20 November 2024   10:12 Diperbarui: 20 November 2024   10:13 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Menurut pandangan saya, profesi guru adalah salah satu yang paling vital di dunia. Mereka berperan penting dalam membentuk karakter dan masa depan generasi muda. Guru bukan hanya pengajar, tetapi juga sebagai pembimbing, mentor, dan contoh teladan bagi siswa. Mereka membentuk karakter siswa, mengajarkan keterampilan sosial, dan mempersiapkan mereka untuk kehidupan di masyarakat. Mereka juga berperan sebagai penghubung antara siswa, orang tua, dan masyarakat. Menjadi seorang guru merupakan pekerjaan yang sangat istimewa karena membutuhkan banyak keahlian yang harus dimiliki dalam membimbing generasi penerus. Namun, realitas yang dihadapi oleh banyak guru justru penuh dengan tantangan, mulai dari ancaman hukum, kekerasan fisik, hingga minimnya penghargaan dari masyarakat. Ini merupakan masalah serius yang, menurut saya, harus segera mendapatkan perhatian lebih. 

Contohnya, saya sering mendengar cerita tentang guru yang dijadikan sasaran kriminalisasi hanya karena mereka berusaha mendisiplinkan siswa. Misalnya, tindakan disiplin yang diambil oleh seorang guru untuk mendidik siswa sering kali disalahpahami atau bahkan diproses secara hukum, yang pada akhirnya membuat guru merasa terancam dalam menjalankan profesinya. Ini tentu saja menciptakan suasana kerja yang tidak kondusif dan menghambat mereka dalam memberikan pendidikan yang terbaik.

. Padahal, tindakan mereka semata-mata demi kebaikan siswa itu sendiri. Jika kondisi ini terus berlanjut, bagaimana mungkin guru dapat bekerja dengan tenang? Sebenarnya, sudah ada Undang-Undang yang memberikan perlindungan bagi guru, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 39 dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa guru berhak atas perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan kerja. Namun, dalam praktiknya, perlindungan tersebut masih jauh dari yang diharapkan. 

Selain itu, saya juga merasa bahwa kondisi lingkungan kerja guru sering kali tidak aman. Ada beberapa kasus di mana guru diserang oleh siswa atau orang tua, bahkan hanya karena alasan yang sepele. Ini jelas merugikan guru dan juga menciptakan lingkungan belajar yang tidak kondusif. Saya percaya, pemerintah dan pihak sekolah perlu memastikan bahwa guru merasa aman, baik secara fisik maupun mental, dalam menjalankan tugasnya. Salah satunya bisa dilakukan dengan memperkuat aturan dan pengawasan melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Regulasi ini merupakan langkah yang baik, namun implementasinya perlu mendapat perhatian lebih serius.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah penghargaan terhadap profesi guru. Kita harus sadar bahwa tanpa guru, kita tidak akan berada di posisi kita sekarang. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita memberikan apresiasi yang pantas kepada mereka, baik dari sisi kesejahteraan, pengakuan, maupun dukungan moral.

Bagi saya, melindungi guru bukan hanya soal membantu mereka, tetapi juga tentang menjaga masa depan bangsa. Jika guru merasa dilindungi, mereka pasti akan lebih maksimal dalam mengajar. Dan itu berarti anak-anak kita akan mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun