Mohon tunggu...
Ainayya syalsabila
Ainayya syalsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia

Bahagia selalu

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum dan Etika Penyiaran Itu Hal yang Penting!

16 April 2021   05:27 Diperbarui: 16 April 2021   05:30 1588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dewasa ini televisi merupakan salah satu alat komunikasi yang biasa digunakan untuk mendapat sebuah informasi. Banyak informasi yang ditayangkan melalui berbagai tayangan seperti iklan, berita, acara talkshow dan tidak tertinggal sinetron yang banyak digemari oleh masyarakat baik dari kalangan anak -- anak maupun orang tua. Setiap stasiun televisi yang ada selalu memiliki ciri khas programnya masing masing, oleh karena sebab itu setiap stasiun televisi berlomba lomba untuk menayangkan konten yang paling menarik guna untuk menarik perhatian penonton agar mendapat apresiasi tinggi yang dibuktikan dengan pencapain reting yang baik.

Seiring dengan perkembangan zaman dan timbulnya internet persaingan antar stasiun televisi semakin ketat karena para penonton perlahan beralih meninggalkan televisi dan lebih memilih menggunakan media sosial untuk mendapatkan informasi. 

Oleh karena itustasiun televisi harus memutar otak untuk membuat program yang lebih menarik lagi untuk tetap mendapatkan antusias penonton agar dapat mempertahankan reting supaya tidak turun. 

Sehingga stasiun televisi  harus memikirkan ide ide kreatif dan inovatif untuk membuat program yang menarik, namun sangat disayangkan karena terbanting dengan kondisi terkadang stasiun televisi sudah tidak lagi mempertimbangkan hal hal tersebut. Dan mirisnya demi mendapatkan reting yang tinggi satsisun televisi yang bersangkutan terkadang melukapakan beberapa hal sehingga mendapat teguran dan lainnya dari pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Seperti contoh nyata yang kita dapatkan di adegan adegan sinetron yang masih mengandung unsur kekerasan, kekerasan bisa diartikan dengan sebuah tindakan yang mendasar pada kekuatan dengan memaksa kehendak orang lain ( Haryatmoko dalam Astari, 2016 : 18) sehingga menimbulkan dampak dampak negatif dari tayangan sinetron baik itu kekerasan secara verbal ataupun non verbal. Pada dasarnya sebuah tayangan yang ditayangkan di layar televisi selalu memiliki tujuan edukasi dan hiburan, namun hal yang terjadi nyatanya malah sebaliknya tayang yang ditayangkan menjadi hal yang tidak menanamkan unsur edukasi sehingga tidak sesuai dengan undang -- undang penyiaran atau pun  P3SPS ( Pedoman Pelaku Penyiaran dan Standar Program siaran ).

Banyak stasiun televisi yang memiliki program program yang menarik salah satunya  sinetron, beberapa stasiun televisi memiliki sinetron terbaik yang mereka tayangkan untuk tetap  mendapatkan antusias penonton. Salah satunya sinetron dari stasiun televisi ternama di  Indonesia yaitu ANTV yang berjudul " Ratapan Ibu Tiri " yang menceritakan tentang usaha seorang ibu tiri yang yang berusaha meluluhkan hati 2 orang dari 3 anak suaminya tidak bisa menerika kehadirannya sebagai sosok ibu sambung bagi mereka. Sinetron ini ditayangkan pada hari Senin -- Minggu pada pukul 18.00 WIB yang berdurasi kurang lebih 1 jam. Sinetron ini memiliki daya tarik tersendiri terkhusunya bagi kalangan ibu ibu.

Pada sinetron " Ratapan Ibu Tiri " pada episode ke 2 menayangkan adegan tentang seorang kakak yang membentak dan memaki  adiknya pada acara pemotongan kue ulang tahun disaat perayaan hari lahirnya sang adik supaya percaya bahwasanya ibu mereka tidak akan datang pada acara tersebut, dikarenakan sosok ibu mereka telah meninggal dunia. Hal tersebut termasuk adegan kekerasn terhadap anak. Dimana sudah tertulis secara jelas dalam peratutan UUD No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran pasal 36 ayat 5 yang berbunyi isi siaran dilarang :
Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/ berbohong.

Memojokan unsur kekarasan, cabul. Perjudian, penyalah gunaan narkotika dan obat terlarang.
Mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan ( Wulandari, 2016 : 34).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun