Mohon tunggu...
Ainaya Safira
Ainaya Safira Mohon Tunggu... Guru - Jangan takut untuk mencoba

Memang baik menjadi orang hebat, tapi lebih hebat menjadi orang baik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kalau Bukan Kita, Lantas Siapa?

29 Februari 2020   13:36 Diperbarui: 1 Maret 2020   11:42 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 34 provinsi dan beraneka ragam suku maupun budaya. Selain dari itu, Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi norma-norma, aturan, asas, ataupun ketentuan-ketentuan yang berlaku di negara Indonesia. 

Hal tersebut sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku yaitu Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbunyi ''Negara Indonesia adalah negara hukum''. 

Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.

Tidak hanya dapat mengandalkan ketentuan hukum yang berlaku saja, pelaku-pelaku yang menjalaninya pun sangat ikut berperan aktif. Yang menjadi masalah, apakah para subjek atau pelaku itu dapat menegakkan sekaligus menjalankan hukum dengan baik? Semua kembali kepada kesadaran pribadi masing-masing. 

Para pemangku kepentingan negeri ini juga manusia, terkadang mereka alfa pada tugas tugas dan kewajiban yang diembannya. Akhirnya, jadilah mereka terkena pasal pelanggaran hukum. Maka tidak ada salahnya jika banyak masyarakat yang merasa bahwa hukum yang ada itu memang kurang disegani. Seperti beberapa contoh kasus berikut ini :

  • WON yang merupakan kader HMI terjerat  kasus menerima suap sebesar Rp. 6,25 miliar dari tiga pengusaha dan pidana pencucian uang.
  • ZD yang merupakan anggota Komisi VIII DPR, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan Al-qur'an 2011-2012 dan laboratorium MTs pada Kementrian Agama (Kemenag)
  • AU merupakan mantan anggota DPR terjerat kasus hukum setelah diduga menerima hadiah atau janji (suap) terkait pengurusan anggaran proyek Hambalang atau proyek-proyek lainnya saat menjadi anggota DPR 2009-2014.
  • Dan lain-lain.

Sungguh  miris bukan keadaan bangsa ini? Lantas siapakah yang harus memperbaiki dan meneruskan Indonesia agar kejadian-kejadian yang sangat berdampak buruk itu tidak akan pernah terjadi lagi. 

Siapa lagi kalau bukan generasi milenial atau generasi Z. Sebagai generasi penerus, kita harus berkaca dari masa lalu. Jika di masa lalu terjadi peristiwa yang merugikan bangsa dan hajat hidup orang banyak, maka jangan pernah mencoba untuk mengulangnya kembali. Kemajuan negara di era teknologi ini, para generasilah yang menentukannya.

Seperti apa yang telah kita ketahui, bahwasannya warga asing sudah banyak yang bekerja di Indonesia dan bahkan merekalah yang memiliki kekuasaan tertinggi dibandingkan dengan warga Indonesia sendiri. Hidup adalah pilihan. Apakah ingin menjadi pribumi atau penguasa di negara sendiri? 

Atau bahkan sebaliknya, kita hanya menjadi penonton dan tamu di negara sendiri. Bukan lelucon namanya jika kita menjadi tamu di negara sendiri. Hargailah para perjuang terdahulu yang sudah mengorbankan hampir seluruh nyawanya demi memperjuangkan bangsa ini. 

Kita tidak akan susah payah memperjuangkan bangsa Indonesia, kita hanya tinggal menjaga dan berusaha mempertahankan keadaan bangsa ini agar terhindar dari hal-hal negatif yang dapat merusak keutuhan wilayah negara ini.

Melihat keadaan bangsa ini yang sekarang, seperti yang mereka sedang berjuang melawan negaranya sendiri. Ternyata apa yang dikatakan oleh Ir. Soekarno itu benar terjadi sekarang. Dimana beliau pernah mengatakan bahwa :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun