Mohon tunggu...
Ainaya Safira
Ainaya Safira Mohon Tunggu... Guru - Jangan takut untuk mencoba

Memang baik menjadi orang hebat, tapi lebih hebat menjadi orang baik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Katanya, Pemerintah Itu "Harkos"

30 September 2019   19:28 Diperbarui: 1 Oktober 2019   10:43 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Harkos, yaitu Harapan Kosong. Begitulah pemerintah sekarang, katanya. Kalau anak zaman sekarang bilang ''Ternyata kamu dengan pemerintah ga jauh beda ya, sama-sama suka Harkos.

Sukanya banyak memberi janji dan harapan namun tak kunjung terwujud harapan itu.'' Siapa sih yang ingin terus-terusan diberi janji?

Tapi pada kenyataannya janji itu tak kunjung terlealisasikan juga.

Dari sabang sampai merauke, wilayah Indonesia yang begitu membentang luas, tentunya menginginkan jajaran pemerintah yang banyak melakukan tindakan dan bukti, ketimbang harus banyak melakukan pengharapan yang hanya sekedar pembicaraan semata.

Kini Indonesia sedang diambang kelabilan. Mungkin tidak hanya kelabilan, diambang kehancuran pun dapat terjadi. Begitulah akibatnya jika pemerintah tidak lagi mendengarkan aspirasi masyarakat.

Kini, pemerintah sedang disoroti mengenai RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Berikut ini pasal-pasal RKUHP yang menuai polemik di kalangan masyarakat Indonesia antara lain sebagai berikut :

1. Pasal 278; Ayam pemeliharaan masuk dan makan di kebun orang denda sebesar Rp. 10 juta
2. Pasal 432; Wanita pulang malam atau hidup gelandangan terkena denda sebesar Rp. 1 juta
3. Pasal 252; Pelaku santet dipenjara tiga tahun
4. Pasal 285; Suami perkosa istri sendiri dipenjara 12 tahun
5. Pasal 419 Ayat (1); Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan dipenjara enam bulan
6. Pasal 52 dan 54; Penjahat di atas 75 tahun tidak dipenjara
7. Pasal 341 Ayat (1); Perkosa hewan dipenjara satu tahun paling lama
8. Pasal 291; Bersikap tidak sopan terhadap hakim dipenjara lima tahun
9. Pasal 335; Kenakalan para bad boy dikenakan hukuman pidana denda Rp. 10 juta
10. Pasal 218; Pengkritik presiden dipenjara enam bulan.

Banyak kalangan masyarakat Indonesia yang menentang akan dikeluarkannya pasal-pasal RKUHP seperti yang tertera diatas. Mengapa demikian? Karena mereka menganggap bahwasannya apa yang selalu dikeluarkan oleh pemerintah sekarang, itu seperti yang condong keberpihakannya kepada jajaran pemerintah.

Sedangkan mereka tidak memikirkan apa dampaknya terhadap masyarakat. Selain dari itu, mereka menganggap bahwasannya RKUHP itu tidak masuk akal, seperti sebuah lelucon.

Seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 23 September 2019 para Mahasiswa yang ada di seluruh Indonesia mengadakan aksi demonstrasi mengenai penolakan RKUHP yang tersebar di beberapa wilayah. Seperti dilakukannya di wilayah Bandung, Jakarta, Kalimantan, Makasar, Sumatera Utara, Jogyakarta, dan diwilayah lainnya.

Aksi demonstrasi itu memakan korban. Salah satunya yaitu ada seorang mahasiswa yang menjadi korban penyiksaan dari aparat kepolisian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun