Mohon tunggu...
Ai Naul Mardiyyah
Ai Naul Mardiyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi STAI Al-Anwar sarang rembang

seseorang yang ingin memperluas wawasan keilmuan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Teori Keadilan "Justice as Fairness" menurut John Rawls

6 November 2024   10:37 Diperbarui: 6 November 2024   10:37 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Keadilan Adalah kebebasan dalam kesetaraan

Keadilan sering kali menjadi pokok permasalahan dalam berbagai hal, terutamanya dalam kehidupan nyata yang mana rakyat selalu menjadi korban ketidakadilan aparat pemerintahan ketika mereka berurusan dengan hukum. Di mulai hal kecil yang dipermasalahkan hingga membesar dan sampai pada meja hukum. Tak dapat dipungkiri bahwa mereka yang berkuasa lebih memilih memihak orang yang memiliki kekayaan berlimpah sehingga rakyat biasa yang memiliki problematika dengan orang-orang kaya pastinya sulit untuk mendapatkan keadilan, meskipun mereka benar-benar berada pada posisi tidak bersalah.

Hal ini dapat dibuktikan dalam berbagai kasus yang terjadi beberapa tahun silam. Kasus seorang Nenek tua renta yang divonis penjara 1,5 tahun karena mencuri 3 buah kakao yang harganya bahkan kurang dari Rp.10.000.

Kemudian kasus terbaru yaitu terjadi pada seorang pelajar SMK, tersangka AAL yang terancam lima tahun penjara karena dituduh mencuri sandal jepit milik salah satu anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah bernama Rusdi.

Menurut keterangan Ary Wibowo (2012) Dalam kasusnya AAL terdapat kejanggalan yang mana bukti yang di bawa oleh Rusdi tidak sesuai dengan dakwaan yang ditujukan kepada ALL, dalam persidangannya pun tidak ada saksi yang menunjukan bahwa AAL mengambil sandal milik Rusdi, tetapi Rusdi berkata bahwa sandal yang diajukan sebagai barang bukti tersebut memiliki kontak batin dengannya. Tentu saja perkataannya sangat tidak bisa diterima oleh akal fikir manusia, bahkan ketika hakim meminta untuk mencoba sandal bukti tersebut terlihat tidak sesuai dengan ukuran yang pas. Kemudian AAL dibebaskan dari kasusnya dan di kembalikan kepada orang tuanya tetapi Hakim tetap menetapkan AAL sebagai pencuri dan tidak menaati hukum.

Tentunya memang benar, tidak dapat disangkal dari kebenaran bahwa mengambil barang atau sesuatu yang bukan hak milik kita merupakan suatu hal yang salah meskipun itu hanya hal kecil saja dan memang benar pencurian ringan tersebut telah tercatat dalam Pasal 364 KUHP bahwa ancaman pidananya adalah penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp250,000. Tetapi, adil kah hal itu bila dibandingkan dengan para pejabat dan para koruptor yang mengambil uang rakyat bernilai jutaan namun diperlakukan istimewa oleh aparat?

 Begitulah ketidakadilan yang terjadi pada rakyat, yang tidak bisa membela dirinya ketika berhadapan dengan hukum hanya karena membuat kesalahan kecil. Sedangkan para pejabat yang melakukan korupsi jutaan bisa dengan mudahnya lepas dari hukum semudah membalikan telapak tangan bahkan mereka bebas tanpa terdaftar namanya sebagai tersangka. Hal itu sangat menunjukan bahwa aparat hanya membela pihak yang dapat menguntungkan dirinya saja.

Mengutip dari sebuah Teori keadilan yang dipaparkan oleh John Rawls bahwa “justice as fairness”. Keadilan menurut John rawls menupakan kesetaraan dalam ketidaksetaraan, keadilan tidak memandang siapa yang mampu dan tidak mampu, tidak memandang yang lebih tinggi dan lebih rendah, semua orang berhak mendapat keadilan tanpa melihat posisinya. Rawl memiliki dua prinsip kuat mengenai keadilan. Pertama, semua orang memiliki kesetaraan dalam kebebasan yang paling luas sesuai dengan kebebasan orang lain. Kedua, ketidaksetaraan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan keuntungan terbesar bagi yang paling tidak beruntung dalam masyarakat.

 Sedangkan apa yang terjadi pada Nenek Minah dan AAL tersebut sangat jelas bahwa mereka tidak mendapat kesetaraan dalam kebebasan. Sangat sulit kiranya pada saat ini untuk mendapatkan kebebasan itu karena seakan-akan yang memainkan peran hanyalah pihak aparat yang hanya menjalankan tugasnya tanpa berpegang pada konsep keadilan. Sehingga rakyat sering kali menjadi korban dari kehausan mereka terhadap uang dan kedudukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun