Mohon tunggu...
AINA AINAYAH
AINA AINAYAH Mohon Tunggu... Relawan - Never stop learning

never give up

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan di Indonesia

24 Maret 2021   00:25 Diperbarui: 24 Maret 2021   00:29 2629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                      Pada awal perkembangan bank syariah mulanya dibangun pada tahun 1940, namun secara kelembagaan dibentuk pada tahun 1960-an. Munculnya bank syariah secara hukum melalui Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dalam pasal 6 huruf m, namun didalam penjelasannya tidak terdapat istilah Bank Syariah. Sedangkan dalam Pasal 5 ayat (3) hanya ada kalimat bank Umum, begitu pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat dalam Pasal 6 ayat (2) hanya menjelaskan tentang Bank Perkreditan Rakyat yang berdasarkan bagi hasil.

                     Dapat dipahami bahwa bank berdasarkan bagi hasil, yang merupakan istilah yang digunakan oleh Bank Syariah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank berdasarkan Prinsip bagi hasil Pasal 1 ayat (1). Dalam penjelasan pasal ayat tersebut, yang disebut sebagai prinsip bagi hasil yang sekarang dikenal sebagai prinsip muamalat.

                     Perkembangan lain berkaitan dengan perbaikan syariah pada saat berlakunya Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan adalah berdirinya Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan yang secara resmi berdiri pada tanggal 21 Oktober 1993 dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pelopor yang memiliki tujuan menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat dalam hubungan perdagangan, industri, keuangan, jasa dan lain-lain di kalangan pengguna transaksi syariah. Dan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) sebagai choice of forum untuk para pihak yang menyelesaikan sengketa yang terjadi saat transaksi atau perjanjian.

                  Berdasarkan Keputusan Majelis Ulama No. Kep-09/MUI/XII/2003 pada tanggal 24 Desember 2003 menetapkan perubahan nama Badan Arbitrase Muamalat Ulama Indonesia (BAMUI) menjadi Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) dengan mengubah bentuk badan hukum yang berupa yayasan menjadi badan yang dibawah Majelis Ulama Indonesia (Majelis Ulama Indonesia).Pada tahun 1998 kehadiran Bank Syariah dikukuhkan dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1988 perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Istilah perbankan syariah atau bank berdasarkan prinsip Syariah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 angka 3 jo angka 13. Dan terkait dengan standar operasional dan instrument yang digunakan oleh Bank Syariah, pada tanggal 23 Februari 2000 Bank Indonesia secara sekaligus mengeluarkan tiga Peraturan Bank Indonesia, yaitu:
           1.Peraturan Bank Indonesia No.2/7/PBI/2000 tentang Giro Wajib minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum yang melakukan
              kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, yang mengatur mengenai kewajiban pemeliharaan giro,  wajib dilakukan dengan batas  minimum  
              bank umum yang melakukan kegiatan produk usaha berdasarkan prinsip syariah;
          2.Peraturan Bank Indonesia No. 2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah, yang dibentuk dalam rangka
              memfasilitasi sarana penanaman dana atau dengan pengelolaan dana antar bank berdasarkan prinsip-prinsip  syariah;  
          3.Peraturan Bank Indonesia No. 2/9/PBI/2000 tentang sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).

           Disamping peraturan-peraturan yang telah disebutkan terhadap beberapa jenis kegiatan produk dan jasa keuangan syariah, Bank Syariah juga wajib mengikuti semua fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), sampai saat ini DSN telah mengeluarkan 43 jenis fatwa,  yakni fatwa mengenai produk yang dikeluarkan oleh bank syariah, lembaga keuangan non-bank yaitu asuransi, pasar modal, gadai dengan banyak jenis fatwa penunjang transaksi dan akad lembaga keuangan syariah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun