Mohon tunggu...
Ainur Rohim
Ainur Rohim Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Belajar Bermuamalah untuk Menghindari Segala Bentuk Riba

9 November 2017   08:47 Diperbarui: 9 November 2017   08:58 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Belajar Bermuamalah Untuk Menghindari Segala Bentuk Riba

Rabu(08/11), alhamdulillah pesantren mahasiswa al-Iqbal kembali melaksanakan kajian Sullamut Taufiq bersama ustadz Muslim setelah beberapa waktu yang lalu ustadz Muslim menderita sakit hipokalemia. Para santri pun menyambut kehadiran kembali ustadz Muslim dengan senyuman dan semangat untuk menerima materi Sullamut Taufiq yang akan disampaikannya. Ternyata tidak hanya dengan senyuman dan semangat, para santri juga mengajukan beberapa pertanyaan untuk semakin memperdalam wawasan keilmuan.

 Kajian Sullamut Taufiq kali ini berkaitan dengan ibadah muamalah yang dilarang yakni riba. Sebelum masuk ke materi riba ustadz Muslim menjelaskan macam-macam kerjasama dalam islam karena kerjasama dalam islam ini sudah mulai dilupakan oleh kebanyakan masyarakat apalagi pemuda zaman now sehingga kerjasama yang dilakukan tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan yang ada. Kerjasama dalam memiliki banyak macam bergantung kondisi dari yang mau bekerjasama. Salah dua dari bentuk kerjasama itu adalah :

Mudhorabah, merupakan bentuk kerjasama antara dua orang dengan satu bertindak sebagai pemodal dan satunya lagi berposisi sebagai pelaku usaha. Hasil keuntungan mudhorabahini dibagi sesuai kesepakatan antara pemodal dan pelaku usaha dengan aturan pelaku usaha harus memeroleh bagian yang lebih banyak dan pelaku usaha tidak boleh menerima atau meminta gaji (upah).

Musyarokah, terdiri dari dua macam, yakni : Syirkah modal dan syirkah pekerjaan, syirkah modal merupakan bentuk kerjasama antara dua orang yang sama-sama memiliki modal untuk menjalankan usaha. Dalam menjalankan usahanya apabila butuh karyawan maka sebelum membagi keuntungan harus dipotong dengan biaya operasional (upah karyawan) dan apabila dijalankan oleh salah satu dari pemilik modal maka pemilik modal itu mendapat dua keuntungan yakni upah menjalankan usaha dan hasil bagi keuntungan. Hasil bagi keuntungan dilakukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak asalkan biaya operasionalnya (upah) sudah terpenuhi. Kemudian syirkah pekerjaan, syirkah pekerjaan merupakan kerjasama antara dua orang yang memiliki keahlian berbeda untuk meningkatkan hasil dari keahliannya masing-masing yang kemudian hasil itu akan dibagi sesuai dengan jumlah yang dikerjakan masing-masing orang yang bekerjasama dalam syirkah pekerjaan.

Penjelasan tersebut kemudian dilengkapi lagi dengan penjelasan lain yang menyatakan bahwa dalam Islam pembagian prosentase keuntungan itu dari hasil bukan dari modal. Jika dari modal maka itu dinamakan riba. Setelah itu, ustadz Muslim masuk ke materi inti kajian kali ini yakni tentang riba. Ustadz Muslim menjelaskan bahwa riba secara umum itu ada dua macam yakni riba nasa'i dan riba fadl. Riba nasa'i merupakan riba sebab ada waktu tunda seperti contoh : Si A meminjam uang sebesar Rp100.000,00 ke si B, kemudian si A dalam waktu satu bulan harus mengembalikan uang ke si B sebesar Rp110.000,00. Nah, tambahan uang Rp10.000,00 akibat waktu tunda itulah uang riba nasa'i.

Pembahasan berlanjut ke riba fadl. Riba fadl merupakan ribab sebab ada tambahan jumlah  atau yang dikenal dengan tukar tambah seperti contoh sebagai berikut : ada seseorang yang memiliki beras dengan kualitas baik sebanyak 15 kg kemudian ingin mendapatkan beras yang berkualitas sangat baik dengan mendatangi seseorang yang memiliki beras kualitas sangat baik. Keadaan seperti ini akan menjadi riba fadl jika menggunakan akad tukar tambah yakni dengan langsung menukar antara beras yang berkualitas baik dengan beras yang berkualitas sangat baik dan terjadi perbedaan jumlah yakni selisih 5 kg. Kondisi tersebut seharusnya diberlakukan dua kali akad jual beli bukan satu kali akad tukar tambah.

Demikianlah kajian Sullamut Taufiq kali ini, dan ternyata ada beberapa santri yang bertanya, berikut pertanyaan beserta jawaban dari ustadz Muslim :

Jika saya melakukan tukar tambah suatu barang kemudian saya juga menyertakan uang sebagai tambahannya, itu bagaimana hukumnya, ustadz ? Jadi begini, jual beli itu bergantung akadnya. Jika akadnya langung tukar tambah maka tidak boleh, harus dengan dua kali akad jual beli yakni pertama kamu (penanya) sebagai penjual kemudian kamu (penanya) sebagai pembeli.

Jika dalam koperasi terdapat simpanan dan simpanan itu kemudian dipakai untuk memeroleh keuntungan, itu bagaimana hukumnya, ustadz ? terus yang boleh itu bagaimana ? Pihak koperasi dapat memeroleh keuntungan dari simpanan yang sudah dikumpulkan dengan cara menjual barang dan menjadi suatu riba (riba fadl) jika simpanan digunakan untuk memberi pinjaman kepada orang yang membutuhkan (peminjam) kemudian peminjam harus mengembalikan dengan jumlah yang lebih dalam waktu tertentu.

Semoga kajian kali ini dapat bermanfaat bagi diri kita untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah ta'aala. Aamiin aamiin Yaa Rabbal 'alamiin. Bismillah. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun