Mohon tunggu...
Aim S
Aim S Mohon Tunggu... -

"Demokrasi itu bukan hanya masalah kebebasan saja, tapi juga keadilan dan kesamaan di muka hukum" #GusDur\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemerintah Perkecil Investasi Asing di ESDM dan Maritim

12 Mei 2014   18:02 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:36 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Memasuki triwulan kedua tahun ini, pemerintah resmi merombak Daftar Negatif Investasi (DNI) . Komposisi kepemilikan asing mengalami sejumlah perubahan, termasuk skema non public private partnership (PPP) di sejumlah sektor.


Melalui harmonisasi kepemilikan asing yang lebih dibatasi ini, pemerintah menargetkan realisasi penanaman modal pada 2014 akan bisa tembus Rp456,6 triliun atau sekitar 14,5% lebih tinggi dari realisasi tahun lalu. Berdasarkan Perpres 39/2014, investor asing di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), diperbolehkan menguasai 100% saham pembangkit listrik diatas 10 MW, transmisi tenaga listrik dan distribusi listrik dalam skema Kerja sama Pemerintah dan Swasta (KPS) atau  public private partnership (PPP) selama masa konsesi. Sementara jika investasi asing itu berada diluar skema KPS, kepemilikannya hanya boleh maksimal 95%.

Di bidang perhubungan laut, dalam hal penyediaan fasilitas pelabuhan seperti penyediaan dermaga, gedung, penundaan kapal, terminal peti kemas, terminal curah cair, terminal curah kering, serta terminal RoRo, wajib terikat dalam skema KPS dengan maksimal penguasaan investasi 95%. Diluar skema tersebut, kepemilikan asing hanya boleh maksimal 49%.

Dalam kaitan dengan jasa pengeboran migas di laut, asing hanya boleh menguasai maksimal 75%. Sebelumnya, asing boleh menguasai maksimal 95% di luar kawasan timur Indonesia. Di bidang ESDM,  pemerintah juga membatasi kepemilikan asing pada jasa penunjang migas. Di bidang Komunikasi dan Informasi (kominfo), asing hanya boleh menguasai maksimal 49% kepemilikan penyelenggaraan jasa telekomunikasi pada layanan konten (seperti ring tone dan SMS), pusat layanan informasi (call center), dan jasa nilai tambah lainnya.

Sementara di bidang kesehatan,  sektor usaha industri farmasi yang meliputi industri bahan baku obat dan industri obat jadi terbuka bagi kepemilikan asing hingga 85% dari sebelumnya 75%. (Lbk/ data diolah dari situs resmi BKPM)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun