Dalam periode demokrasi kontemporer, wabah Covid-19 merupakan yang pertama bagi Indonesia. Pemerintah telah menjajaki beberapa strategi yang diatur dalam UU tersebut, di antaranya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya pembatasan jumlah orang terinfeksi.Â
Namun, PSBB dinilai kurang memadai dalam mengelola wabah, sehingga pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang disebut PPKM dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19.Â
Kebijakan tersebut pertama kali diterapkan oleh pemerintah dalam bentuk Inmendagri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19. Pemerintah meyakini program PPKM jauh lebih efektif dibandingkan kebijakan PSBB dalam memerangi penyebaran virus Covid-19.
PPKM pertama kali dilaksanakan di tujuh provinsi di Pulau Jawa, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali, tepatnya pada 11 Januari s.d, 25 Januari 2021. Dari Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, dan skala Nasional, PPKM dilaksanakan secara berkelanjutan seiring berjalannya waktu dan menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah di Indonesia.Â
Dari PPKM Jilid Satu, PPKM Jilid Dua, PPKM Berbasis Mikro, dan PPKM Darurat mulai berkembang. Setiap PPKM memuat parameter-parameter tersendiri yang diuraikan sehingga dapat dijadikan acuan bagi pengendalian daerah dalam membatasi kegiatan masyarakat berdasarkan ketentuan tersebut.
Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah agar laju pertumbuhan virus Covid-19 tidak melebar. Selain PPKM, Pemerintah juga menerapkan Protokol Kesehatan 5M guna membatasi jumlah orang yang terinfeksi.Â
5 protokol kesehatan tersebut diantaranya adalah Mencuci tangan, memakai masker, Menjaga jarak, mencuci tangan/menggunakan handsanitizer, memakai masker dan menjaga kerumunan dan mengurangi mobilitas. Â Sanksi terhadap pelanggar PPKM selama ini menjadi beban masyarakat, khususnya bagi mereka yang terkena dampak langsung dari wabah Covid-19.Â
Selain itu, tidak adanya akuntabilitas negara dalam mendukung kebutuhan masyarakat terhadap masyarakat yang terkena dampak program PPKM semakin melumpuhkan perekonomian kota kecil. Melihat banyaknya isu yang muncul, kebijakan PPKM pemerintah Indonesia belum sepenuhnya sesuai dengan International Health Regulation (IHR). Â
Tidak hanya PPKM dan Protokol Kesehatan saja, Pemerintah pun juga berupaya untuk melakukan vaksinasi Covid-19 yang memiliki sasaran dari umur 6 tahun hingga lansia. Vaksinasi juga diperlengkap hingga vaksin booster dengan berbagai jenis varian vaksin.
Seiring dengan berjalannya waktu, keadaan wabah Covid-19 di Indonesia kian membaik. Meskipun sempat beberapa kali terjadi penyebaran berbagai macam varian dari Virus Covid-19, upaya PPKM, Protokol Kesehatan, dan juga vaksinasi efektif dalam mencegah menyebarnya virus Covid-19 di Indonesia. Berbagai wilayah di Indonesia yang sempat mengalami PPKM Level 4 pun turun menjadi PPKM Level 1.
Namun, Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), ada 2.385 kasus baru Covid-19 pada 30 Mei-5 Juni 2022, naik 30,7 persen dari minggu sebelumnya (23-29 Mei 2022). Hal ini menunjukkan bahwa jumlah orang yang terinfeksi Covid-19 telah meningkat dalam dua minggu terakhir. Kasus Covid-19 meningkat 0,6 persen pada minggu sebelumnya. Rasio tingkat positif juga meningkat secara dramatis. Rata-rata tingkat positif adalah 0,71 persen minggu lalu. Angka ini secara signifikan lebih tinggi dari angka minggu sebelumnya sebesar 0,57 persen.
Penerapan Pemberlakuan Kembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap diperpanjang hingga 4 Juli 2022 di seluruh provinsi di Indonesia. Saat ini, hanya satu daerah yang tersisa di level 2. Ketentuan PPKM terbaru ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 yang mengatur tentang PPKM di Pulau Jawa dan Bali, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur tentang PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali.
Pemerintah memuat aturan untuk kegiatan di mal dan bioskop, serta mengizinkan 100 persen operasi kerja dari kantor (WFO). Mall boleh buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 100% tamu. Dari 7 Juni hingga 4 Juli, kebijakan tersebut akan berlaku.Â
Selanjutnya, semua pengunjung dan staf harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindung yang boleh masuk kecuali tidak dapat divaksinasi karena alasan kesehatan. Anak-anak di bawah usia 12 tahun harus didampingi oleh orang tuanya, dan anak-anak berusia 6 (enam) sampai 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan bukti imunisasi setidaknya untuk dosis pertama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H