Mohon tunggu...
Aimee Putri Salindeho
Aimee Putri Salindeho Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Aku seorang pelajar!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan, Pemenuhan dan Perlindungan HAM

23 Agustus 2023   22:01 Diperbarui: 23 Agustus 2023   22:03 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap manusia dilahirkan dengan hak yang sama yang wajib dilindungi oleh hukum dan setiap orang. Hak inilah yang disebut hak asasi manusia (HAM), yang menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terdiri dari hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak anak dan hak wanita. Tapi kenapa di Indonesia atau di negara lain sekalipun masih menjalankan sistem hukuman mati? Begini saja contohnya Peristiwa Pengeboman di Bali pada 12 Oktober 2002 di Legian, Bali. Peristiwa itu memakan 202 JIWA MENINGGAL dan ratusan orang lainnya terluka, dan dari kejadian tersebut ketiga pelaku yakni, Amrozi, Ali Gufron atau kerap disebut Mukhlas, dan Imam divonis hukuman mati pada 2 Oktober 2003. 

Apakah harus mengorbankan ratusan nyawa lainnya demi mempertahankan ketiga nyawa ini? Ketiga orang ini dianggap membahayakan nyawa orang lainnya, sehingga pemerintah terpaksa memvonis ketiga orang ini dengan hukuman mati. Contoh kasus kedua bisa dilihat dari kasus Freddy Budiman yang nampaknya kata jerah tidak ada dalam kamus kehidupan seorang Freddy Budiman. Setelah sebelumnya tertangkap lantaran kasus narkoba pada 1997, Freddy kembali tertangkap karena telah menyelundupkan 500 gram sabu-sabu. Setelah beberapa kali melakukan aksi durjananya itu, akhirnya Freddy Budiman dieksekusi mati oleh regu tembak di Limus Buntu belakang Pospol Nusakambangan pada 29 Juli 2016. Bisa dilihat dari kasus ini, Freddy Budiman yang sudah pernah tertangkap, kembali mengulangi aksi nya terus menerus dan tidak menunjukkan sikap jera dan tobat. 

Pada kasus ini Heri Cahyono (39) membunuh korban Heru Susilo (45) tidak lama setelah keluar dari penjara. PN Madiun dan PT Surabaya menjatuhkan hukuman mati. Menunjukkan tidak semua orang memiliki rasa jera saat dihukum penjara, maka dari itu pemerintah memutuskan untuk menjatuhi pelaku hukuman mati karena pelaku tidak menunjukkan sikap jera dan tobat yang dimana ditakutkan nanti akan membahayakan nyawa orang lain. Tetapi dengan keluarnya Undang – Undang baru mengenai Hukuman mati yang terdapat dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 100 Ayat 1 KUHP mengatur, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana. Dimana dalam hukum ini menunjukkan usaha pemerintah untuk melindungi hak asasi setiap manusia, walaupun manusia tersebut telah mencurangi hak asasi orang lain. Kita memang harus melindungi hak asasi setiap manusia, tetapi jangan lupakan hak asasi manusia yang telah dicurangi. Pemerintah Indonesia telah mempertahankan sikapnya terhadap hukuman mati sebagai bentuk hukuman dan berpendapat bahwa perlu untuk mencegah kejahatan serius seperti terorisme dan perdagangan narkoba.  Kita memang harus melindungi Hak Asasi Manusia (pelaku), tapi juga ada Hak Asasi Manusia (korban) lain yang tercurangi.

SUMBER :

Jurnal upn.ac.id// PENGKAJIAN PEMBENTUKAN DAN PENEGAKAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAERAH DI JAWA BARAT

Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial Vol. 2, No. 3, Maret 2014 //Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia

Kemenkumham.go.id

https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6567016/5-vonis-hukuman-mati-di-indonesia-terbaru-ferdy-sambo

https://news.detik.com/berita/d-5281557/selain-harris-ini-deret-panjang-pembunuh-biadab-yang-dihukum-mati-di-2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun