Mohon tunggu...
Aimatun Khasanah
Aimatun Khasanah Mohon Tunggu... Administrasi - freelancer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

menulis dulu, menulis lagi, menulis lagi dan lagi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Begini Syarat Bantuan Benih Ikan Lokal dari Disnakan Bojonegoro untuk Pemerintah Desa

22 Maret 2021   13:11 Diperbarui: 22 Maret 2021   13:18 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok: Bojonegorokab.co.id

Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bojonegoro menyediakan bantuan berupa bibit benih ikan lokal, Bantuan tersebut bertujuan sebagai salah satu cara pemulihan stok ikan yang ada di perairan air tawar Kabupaten Bojonegoro agar bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan.

kepala Bidang Perikanan Disnakan Wiwik Sulistiyo mengungkapkan bahwa program penyediaan bantuan benih ikan tersebut dalam rangka melindungi kelestarian sumber daya perikanan juga guna menjaga keseimbangan ekosistem jenis ikan lokal.

"Bantuan benih ikan tersebut, diutamakan untuk disebarkan diperairan umum Desa sepertihalnya waduk dan embung," terangnya.

Masih dalam keteranganya, ia mengimbuhkan bahwa bantuan benih ikan lokal tersebut diutamakan bagi pemerintah Desa, Sebab nantinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa setempat. Seperti halnya yang sudah kita lakukan yaitu pemberian 10.000 benih ikan lokal di Desa Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Jumat lalu.

"Bantuan berupa 10.000 benih ikan jenis tawes dan nila ditebarkan di Embung Desa Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo," tuturnya.

Menurut keteranganya, bagi pemerintah Desa yang ada dalam Wilayah Kabupaten Bojonegoro jika ingin mengajukan permintaan bantuan benih ikan, dapat mengirimkan proposal pengajuan yang ditujukan kepada Bupati Bojonegoro atau ke Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro.

Adapaun pedoman format proposal pengajuan bantuan benih ikan lokal yaitu, sebagai berikut :

1. Pendahuluan/pemberian latar belakang pengajuan bantuan benih ikan

2. Menyertakan Maksud dan tujuan

3. Menyertakan Luas waduk/Embung

4. Menyebutkan Jumlah ikan yang diminta

5. Memilih Jenis ikan yang diminta (tawes,nila)

6. Penutup

7. Disertai Tandatangan langsung oleh Kepala Desa atau Ketua Karangtaruna

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun