Mohon tunggu...
Aimatun Khasanah
Aimatun Khasanah Mohon Tunggu... Administrasi - freelancer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

menulis dulu, menulis lagi, menulis lagi dan lagi.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Wajib Pajak Bojonegoro Diimbau Bupati Anna agar Laporkan SPT Tahunan

17 Maret 2021   13:49 Diperbarui: 17 Maret 2021   14:06 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: pajak.go.id

Bupati Perempuan Pertama Bojonegoro, Anna Muawanah mengimbau para wajib pajak di Bojonegoro agar segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan pribadi. Imbauan itu disampaikanya setelah merampungkan pengisian SPT secara online atau E-Filling yang dilakukan di ruang kerja Bupati.

Bupati Anna menyampaikan bahwa dengan adanya system pengisian secara online yang terbaru ini pelaporan cukup mudah.

"Dengan adanya system Aplikasi E-Filling tersebut, kita tidak usah repot-repot dating secara langsung ke kantor pajak dan tidak harus mengantri lama, dan Cukup dengan menggunakan smartphone saja kita dapat merampungkan kewajiban kita semua sebagai warga negara yang baik,"ucap Ibu Anna Muawanah

Selain itu, Bupati yang dijuluki sebagai Ibu Pembangunan Bojonegoro tersebut mengajak seluruh kalangan masyarakat Bojonegoro untuk membayar pajak tepat pada waktunya, karena pajak adalah penyalur untuk pembangunan kita.

"SPT tahunan tepat waktu dibayar lebih awal, lebih nyaman dan lebih baik sebab pajak kita juga untuk kita",ungkap Bupati Perempuan yang juga disebut-sebut sebagi Ibu Inovator Bojonegoro.

Disamping itu, untuk jalanya proses pelaporan SPT secara online, wajib pajak dapat dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id, sedangkan untuk Wajib Pajak Perseorangan Pribadi, SPT tahunan wajib dilaporkan tersebut paling lambat pada 31 Maret sedangkan untuk wajib pajak badan dilaporkan paling lambat pada 30 April 2021.

Sumber: https://bojonegoro.click/wajib-pajak-bojonegoro-di-imbau-bupati-anna-agar-laporkan-spt-tahunan/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun