Mohon tunggu...
Ai Maryati Solihah
Ai Maryati Solihah Mohon Tunggu... Human Resources - Setiap diri kita memiliki potensi yang melebihi ekspektasi diri, maka kembangkanlah sesuai Tuhan memberimu fitrah tersebut

Memaknai kesempatan pemberian sanga Maha Kuasa dengan sebaik-baiknya memberi manfaat bagi orang lain, ayo bergandengan tangan, sinergi, berkolaborasi untuk dunia lebih baik, damai, tentram dan sejahtera

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Harlah Fatayat NU ke-71, Menggerakkan Perempuan Daerah

3 Mei 2021   12:02 Diperbarui: 3 Mei 2021   12:08 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hari ini puncak perayaan hari lahir Fatayat NU sebagai organisasi perempuan Indonesia yang ke 71 sejak kelahirannya pada tahun 1950. Fatayat NU merupakan anak kandung (Badan Otonom) Nahdlatul Ulama, sebuah organisasi Islam terbesar di Indonesia, yang bertugas mengorganisir dan memberdayakan perempuan dengan perolehan usia 25 sd 45 tahun untuk menjalankan roda organisasi berlandaskan pada haluan Islam ahlusunnah waljamaah.

Sudah banyak kiprah yang dilakukan Fatayat sejak berdiri bahkan sebelum kemerdekaan. Focus garapan organisasi pada pemberdayaan perempuan diyakini menjadi sebuah kunci dalam melakukan penguatan sumber daya manusia NU dalam usia produktif ini. Tak pelak pada kurun usia inilah perempuan NU sedang menjalankan fungsi-fungsi reproduksi dari mulai usia menikah, hamil, melahirkan, mengasuh anak, membesarkan anak hingga kemudian bertebaran menjadi tokoh lokal nasional hingga regional dalam berbagai jajaran jabatan publik, menduduki eksekutif, legislative, dan yudikatif diberbagai tingkatan, dan sebagai kalangan pemudi terdidik, akademisi, Dosen, Guru, PNS serta para pekerja yang aktif di ruang publik.

Realitas ini pula yang menuntun Fatayat NU untuk getol menyuarakan aspek pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berbasis pengalaman kehidupan dan interaksi di masyarakat. Pengalaman itulah yang berpadu membentuk watak dan karakter kritis serta gandrung akan perubahan dalam setiap persoalan yang menerpa kaum perempuan. Bukan hanya itu, sebaran kader Fatayat NU di Indonesia sudah menyentuh akar rumput dalam tingkatan 34 Provinsi dan hampir 80% Kota Kabupaten seluruh Indonesia dengan tingkatan hingga level anak cabang di kecamatan dan ranting di tingkat Desa hingga basisnya pesantren atau majelis taklim yang sangat jelas pengorganisasian kultural serta sebagai sentrum serikat perempuan Islam di masyarakat.

Dengan demikian, kader Fatayat NU secara dominan memang mereka yang berada di desa-desa yang memiliki kultur keagamaan tradisional, namun kemudian menjelma secara transformative menjadi perempuan muda terdidik yang melanjutkan jenjang Pendidikan ke kota serta banyak menempa Pendidikan serta terus matang dalam dinamika organisasi perempuan. Intensitas tersebut menimbulkan corak pemahaman dan pemikirannya berbasis pada pengalaman, dimana kehidupan perempuan desa menjadi sebuah cerminan, masih jauhnya aspek kesejahteraan untuk perempuan. Namun kondisi itu kemudian diformulasikan melalui asas dan nilai perjuangan Fatayat NU untuk bangkit dan berdaya.

Pergerakan Fatayat NU dalam membangun sentrum pemberdayaan itulah yang menjadi ciri khas berkembangnya gerakan perempuan muda di tubuh NU. Sehingga interaksi terhadap isu-isu perlawanan pada terorisme secara nasional dan global, kemandirian ekonomi, gerak advokasi pada regulasi anti kekerasan seksual, gerakan perlindungan anak tanpa kekerasan, pengembangan Lembaga layanan korban kekerasan perempuan dan anak, serta perlindungan korban rentan dalam kebencanaan dan perang terhadap stunting anak kerap mewarnai isu-isu yang dikembangkan fatayat Nu hari ini.

Ruang gerak ini yang kemudian disuburkan oleh nilai-nilai spiritual dan ajaran Islam rahmatan lil alamin, atau disebut sebagai ideologi Islam ahlusunah waljamaah yang ditransmisikan oleh para ulama dan kyai dalam memberikan dukungan pada ruang gerak Fatayat NU yang menyadari sepenuhnya bahwa perempuan di Indonesia belum semuanya baik-bauk saja, atau dalam alquran masih menjadi kaum mustadafien (mengalami ketertindasan) yang harus mendapatkan pemberdayaan dan pembebasan.

Para ulama dan Kyai NU memberikan racikan pemikiran yang sejalan dan selaras dengan situasi yang dihadapi perempuan masa kini yang disuarakan Fatayat NU. Kaidah Maqasid Syariah yang menjadi sebuah landasan pengaturan umat manusia yang dihasilkan dari kajian ushul fiqih terus menjadi kerangka transformative dalam ruang gerak Fatayat dengan memegang teguh pemeliharaan agama, harta, akal, jiwa dan keturunan secara bersamaan dalam kehidupan sehari-hari.

Saat ini masalah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak semakin meningkat tajam, terlebih lagi dimudahkan oleh dahsyatnya kecanggihan teknologi. Tantangan ini yang megharuskan perempuan NU menggerakan para pioneer daerah untuk melek digital dalam rangka mengelola penggunaan media secara sehat dan bijak. Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa urusan perempuan dan anak dikelola secara konkurent oleh pemerintah daerah maka Fatayat NU mendorong agar advokasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di suarakan oleh sumber daya daerah secara optimal baik perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan secara terintegrasi.

Tema Harlah ke 71 tahun ini Fatayat NU mengajak agar kita aktif melakukan adaptasi kebiasaan baru dalam segala aspek kehidupan dan terus melakukan penggalangan advokasi untuk selalu menjadi bagian terdepan perubahan kaum perempuan untuk kehidupan yang lebih baik. Akhir kata, selamat Harlah Fatayat NU, tetaplah menjadi asset bangsa dalam membangun peradaban yang adil dan setara.

Penulis,

Ai Maryati Solihah

Wasekjend Bid advokasi PP Fatayat NU

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun