Mohon tunggu...
Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan TV

So Called Journalist

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Unjuk Rasa dan Tragedi Atas Nama Demokrasi

19 September 2019   10:51 Diperbarui: 19 September 2019   11:05 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Unjuk rasa tak biasa. Bensin disiapkan. Awalnya ban yang dibakar. Polisi memadamkan, ada yang menyiram bahan bakar. Empat polisi terbakar dalam keadaan hidup, 1 gugur, 2 lainnya dirawat intensif.

Satu polisi yang gugur bernama Erwin Yudha Wildani, berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), yang kemudian dinaikan pangkat satu tingkat menjadi Inspektur Dua (Ipda). 

Dua polisi lainnya yang masih dirawat hingga saat ini adalah Bripda Yudi Muslim dan Bripda Francis Simbolon. Keduanya juga dinaikan pangkat menjadi Brigadir Polisi Satu (Briptu).

MEMBAWA BAHAN BAKAR PERTALITE
Sesungguhnya tak terlalu banyak mahasiswa yang ikut berdemo menuntut perbaikan kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

Para Mahasiswa hanya berjumlah 50 orang, gabungan dari sejumlah Himpunan Mahasiswa, seperti GMNI, HMI, PMKRI, GMKI, KAMMI, PMII, yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan Cipayung Plus wilayah Cianjur. Tapi di baliknya ada rencana yang disiapkan, membakar ban dengan membeli bahan bakar jenis Pertalite.

Apakah termasuk juga merencanakan melukai Polisi yang menjaga?

Sejauh ini masih dalam penyelidikan.

KATA POLISI SOAL PENYELIDIKAN PASAL PEMBUNUHAN BERENCANA PADA MAHASISWA
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudy Sufahriadi yang saya wawancara di program AIMAN yang tayang pada Senin 2 September 2019 pukul 20.00 wib di KompasTV, mengungkapkan semua proses hukum akan berjalan sesuai dengan kejadian.

Ia menjawab pertanyaan saya terkait informasi adanya pasal tambahan yang akan dikenakan ke para mahasiswa yang menyebabkan kematian salah seorang Polisi dengan kondisi terbakar. 

Termasuk adanya pengenaan pasal pembunuhan berencana yang merupakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman tertinggi, yakni hukuman mati.

Rudy menyatakan, "tidak akan ada yang ditambahkan, semua penyelidikan dan penyidikan akan berjalan sesuai fakta."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun