Mohon tunggu...
Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan TV

So Called Journalist

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Unjuk Rasa dan Tragedi Atas Nama Demokrasi

19 September 2019   10:51 Diperbarui: 19 September 2019   11:05 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Termasuk menyelidiki apakah bensin pertalite yang digunakan untuk menyulut ke arah Almarhum Aiptu Erwin Yudha Wildani, merupakan sebuah perencanaan atau tidak. "Semua akan diselidiki penyidik!" tambah Kapolda.

Lepas dari proses hukum yang kini tengah dilakukan terhadap 5 mahasiswa, yang dalam penyelidikan sementara disebutkan bahwa masing - masing ditetapkan status tersangka akan perannya mulai dari membeli bahan bakar Pertalite, hingga satu mahasiswa yang menyiramkan bensin ke arah Polisi hingga terbakar. 

Tersangka mahasiswa ini adalah R, OZ, AB, MF dan RR. Kelimanya dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penganiayaan hingga pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Jika melanggar Pasal 212 KUHP yang mengakibatkan aparat atau orang lain cedera, kemudian Pasal 213 KUHP yang mengakibatkan aparat meninggal dunia, maka ancaman maksimal sampai 12 tahun. Kalau terbukti melakukan pembunuhan sesuai fakta hukum maka melanggar Pasal 338 KUHP," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo.

CANGKOK KULIT SENDIRI UNTUK 2 POLISI
Kini masih ada 2 Polisi yang dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat, selain Bripda Hanif yang sudah dinyatakan bisa dirawat jalan. Keduanya adalah Briptu Yudi Muslim dan Briptu FA Simbolon.

Adalah Briptu Yudi Muslim menderita lebih parah. Tameng yang digunakan saat unjuk rasa melindungi bagian tangan kirinya. Tetapi karena api membakar cepat dan besar seketika, tangan kanan Yudi terbakar cukup parah. 

AIMAN secara eksklusif melihat proses perawatannya. Sepanjang tangan dari jari hingga pundaknya dibalut perban untuk meringankan lukanya. Belum lagi bagian atas tubuh, dimana bajunya sempat ikut terbakar dan melukai lehernya. 

Di tengah kabar duka, kepada saya, Yudi yang baru beberapa pekan menikah dengan seorang bidan, menceritakan ia tengah diliputi kabar gembira. Istrinya tengah mengandung, baru saja dilakukan tes kehamilan saat saya mewawancarainya. Sang istri di awal kehamilannya terus berada di sisi sang suami.

Demikian pula Briptu Fransiskus Simbolon. Sedikit mengalami luka lebih ringan, namun sama dibagian leher menderita cukup parah, akibat baju dinas Polisi yang terbakar. Kini keduanya harus beberapa kali melakukan operasi cangkok kulit di sejumlah bagian tubuhnya yang terkelupas akibat luka.

DEMONSTRASI ADA BATASAN!
Tak boleh lagi, ada peristiwa serupa, pada negara dengan sistem Demokrasi terbesar ke-tiga dari seluruh dunia. Unjuk rasa, ada batasan. Tak boleh ada pelanggaran, apalagi sampai merusak hingga menyebabkan korban jiwa, dimanapun dari Sabang sampai Merauke, di Papua!

Jangan busukkan Demokrasi dengan Tragedi!

Saya Aiman Witjaksono...

Salam!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun