Mohon tunggu...
Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan TV

So Called Journalist

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Misteri Perusakan Kantor Polisi

31 Desember 2018   05:00 Diperbarui: 31 Desember 2018   05:08 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perintah Komandan Mengecek Prajurit 

Apakah kelompok pertama dan kedua, adalah kelompok yang sama, atau berbeda? 

Polisi masih menyelidiki. Saat saya tanyakan kepada Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Jayakarta, Kapendam Jaya, Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi, apakah ada indikasi penyerang adalah anggota TNI, karena penyerangan Polsek hendak mencari pengeroyok Kapten Komaruddin? Kristomei menjawab, sejauh ini keterlibatan anggota TNI nihil. 

Pasalnya Pimpinan di seluruh kesatuan di TNI telah meminta para komandan mereka untuk mengecek, dimana posisi prajuritnya saat kejadian perusakan berlangsung. Dan jawabannya tidak ada yang janggal. Semua prajurit berada di bawah kendali atasannya kala itu. Meski demikian, Kristomei menjelaskan saat ini seluruh matra TNI tengah membentuk tim penyelidik untuk mastikan kebenaran dari pengecekan komandan kepada prajuritnya. Jika ditemukan kebohongan atau pelanggaran, maka sanksi menanti. 

Di luar ini, Kristomei meminta, agar masyarakat jangan cepat menuduh TNI yang berada di balik perusakan Polsek Ciracas. Seraya ia mengatakan, seluruh penyelidikan dan investigasi kasus ini dari pihak TNI akan dilakukan jujur dan transparan. Bagaimana perkembangan selanjutnya, kita tunggu! Tapi kita selayaknya menyadari, menuntut keadilan adalah sebuah kewajiban, karena keadilan adalah hak dasar dari manusia yang diberikan Tuhan. Tapi penuntut keadilan tak boleh bergerak serampangan, karena keadilan diberikan Tuhan di dunia, untuk kemanusiaan. 

Saya Aiman Witjaksono... Salam!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun