Mohon tunggu...
Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan TV

So Called Journalist

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pasca PK, Ahok ke Mana?

8 April 2018   23:39 Diperbarui: 8 April 2018   23:46 1582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketika Ahok Menghadiri Sidang PK. (Sumber: kompas.com)

Sebut saja 3 Survei yang dilakukan bahkan pada saat Ahok masih di penjara, akhir 2017 lalu. Poltracking Institute, Indobarometer dan terakhir Median. Dua lembaga survei yang saya sebut di awal, bahkan menempatkan Ahok sebagai 3 besar sosok yang memiliki elektabilitas paling tinggi untuk ditempatkan pada sosok Calon Wakil Presiden. Padahal Desember 2017, adalah bulan ke-8 Ahok berada dalam tahanan. Artinya tahanan, bisa jadi tidak berpengaruh pada dukungan elektoral pada Ahok.

Survei Poltracking yang dirilis November 2017 lalu menyebutkan urutan survey Calon Presiden dengan pertanyaan semi terbuka, maka di dapatlah urutan nama Jokowi & Prabowo pada urutan atas, sementara Gatot Nurmantyo, Agus Harimurti Yudhoyono, Anies Baswedan, serta Ahok. Namun empat nama terakhir ini, masih dalam batas margin error2 persen, sehingga tidak bisa ditentukan siapa yang lebih tinggi, karena terpaut tipis.

Sementara Indo Barometer, justru baru saja merilis hasil surveinya Februari 2018 lalu. Ahok menempati posisi ketiga tertinggi elektabilitasnya untuk calon Presiden, di bawah Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Meski terpaut jauh, Jokowi 32,7 persen, Prabowo 19,1 persen, dan Ahok 2,9 persen, yang bersanding dengan nama- nama seperti Gatot Nurmantyo, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono yang semuanya terpaut tipis dengan margin error2,83 persen. Lalu Median dan Populi Center juga masih menemukan hasil, nama ahok muncul, di 5 besar sosok yang memiliki elektabilitas tertinggi untuk calon Wakil Presiden.

Spekulasi Politik Ahok & Batasannya

Lalu secara nyata, bisakah Ahok kembali berpolitik? Jawabannya sulit!

Putusan PK Ahok yang final, akan membatasi pergerakan politiknya. Setidaknya ada UU Pemilu yang baru disahkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017, yang mengatur pencalonan Presiden, Wakil Presiden, dan Parlemen (DPR, DPRD, DPD). Adapula Undang - Undang Kementerian Negara (UU nomor 39/2008), seluruhnya mensyaratkan untuk menduduki jabatan tersebut, maka seseorang tidak boleh dihukum dengan status sudah berkekuatan hukum tetap, pada kasus yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih. Pasal 156a KUHP, yang telah diputus pengadilan kepada Ahok dan sudah menjadi kekuatan hukum tetap, memiliki ancaman hukuman maksimal paling lama 5 tahun penjara.

Dari hal ini, tampak terdapat irisan pada frasa 5 tahun penjara. Meskipun bisa jadi ke depan, ada perbedaan dalam memaknai frasa paling lama5 tahun penjara, dengan 5 tahun penjara atau lebih. Sangat mungkin, seperti yang terjadi saat Ahok ditetapkan menjadi terdakwa dan dinyatakan harus mundur karena ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun. Terdapat 2 perbedaan pendapat dari sejumlah pakar Hukum Tata Negara soal ini. Jika ini terjadi maka Mahkamah Konstitusi yang berhak untuk memutusnya.

Hanya Satu Undang -- Undang...

Hanya satu Undang Undang yang tidak membatasi Ahok, yakni Undang Undang Pilkada (UU nomor 10/2016) yang mensyaratkan bagi mantan terpidana kasus apapun, dengan ancaman pidana berapapun, boleh mengikuti pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan pimpinan daerah lainnya, selama telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bahwa ia adalah mantan terpidana.

Lalu bagaimana spekulasi ke depan dari semua ini? Program AIMAN yang akan tayang Senin malam pukul 20.00 di KompasTV, akan mengupasnya.

Berdasarkan perhitungan jumlah remisi yang telah dan akan diterima, bulan September tahun ini saat bebas bersyarat dan (kemungkinan) akhir tahun ini atau awal tahun depan saat bebas murni, akan mulai tampak sedikit demi sedikit jawaban. Meski, selama berdasar konstitusi, siapapun dengan tujuan apapun yang dianggap baik menurutnya, adalah sesuatu yang melekat baginya, hak.

Saya Aiman Witjaksono...

Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun