Mohon tunggu...
Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan TV

So Called Journalist

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

PK dan Masa Depan Politik Ahok

19 Maret 2018   04:20 Diperbarui: 19 Maret 2018   18:21 4163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Tribunnews.com

Dasar PK dari Putusan Buni Yani

Namun kali ini, PK Ahok diajukan. Dasar dari pengajuan PK ini adalah dugaan adanya kondisi baru terkait kekhilafan hakim dalam memutus perkara, dengan mendasari pada Putusan Buni Yani yang telah vonis 1,5 tahun penjara. 

Tim penasihat hukum Ahok menilai, bahwa kasus Ahok ini, muncuk akibat potongan video Buni Yani yang viral, dan kemudian menjadi pemicu adanya unjuk rasa beberapa kali yang dikenali dengan istilah aksi 411, 212 dan seterusnya. Program AIMAN yang mewawancarai penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menolak alasan ini. 

Sebabnya adalah, dalam memutus kasus Ahok, sidang tidak pernah memanggil Buni Yani dan menggunakan alat bukti potongan video Buni Yani. Terkait dengan perdebatan materi hukum ini, biarlah Hakim Agung di MA yang memutus, paling lama 3 bulan ke depan sesuai aturan MA. 

Lalu bagaimana pertanyaan soal implikasi Politik dari putusan PK yang katakanya mengabulkan PK Ahok, bisakah serta merta ia maju dalam bursa Pemilihan Presiden (Pilpres)? Jawabannya tidak semudah itu!

Dua Faktor Masa Depan Politik Ahok 2019

Faktor pertama, adalah faktor legal formal. Dalam UU Pilkada yang pernah diputus Mahkamah Konstitusi maupun UU Pemilu yang baru saja di sahkan (Undang Undang nomor 7 Tahun 2017), dalam Pasal 169 huruf "p" disebutkan bahwa "Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, tidak bisa diajukan bila pernah dipidana dan sudah memperoleh keputusan hukum tetap dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih".   

Isi pasalnya sebagai berikut: "Syarat sebagai Calon Presiden & Calon Wakil Presiden adalah  tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."

Sementara pada pasal 156a KUHP di mana pada kasus Ahok, sudah memiliki kekuatan hukum tetap, disebut ancaman pidana penjaranya selama-lamanya 5 (lima) tahun.

Hal ini pernah terjadi perdebatan saat membahas Ahok perlu mundur dari kursi Gubernur atau tidak, saat jadi terdakwa pasal 156a KUHP, yang memiliki ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara, Februari 2017 lalu. 

Sementara Pasal 83 Undang Undang Pemerintah Daerah, menyebutkan, Kepala Daerah yang berstatus terdakwa harus mundur sementara jika diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun