Di beberapa media, penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa buku hitam yang mirip buku agenda tahun terbaru itu, berisi catatan perjalanan sidang Setya Novanto.
Sayangnya tidak telusuri lebih lanjut, apakah catatan perjalanan sidang itu, hanya berisi catatan saat sidang berlangsung, atau ada analisa benang merah dari kasus korupsi besar KTP Elektronik, yang menjerat Setya?
Buku Hitam Setnov
Sebelum saya melanjutkan apa yang saya telusuri pada program AIMAN-yang akan tayang pada Senin 5 Februari 2018, pukul 8 malam di KompasTV-saya ingin menginformasikan, bahwa Buku Hitam Setya Novanto, setelah beberapa kali ditulis media, langsung berganti dengan tas hitam.
Tetapi di dalamnya terdapat buku, seolah Setya tidak nyaman, bukunya di bahas media. Saya mencoba mencari tahu apa yang dicatat Setya Novanto dalam bukunya itu. Beberapa kali mengamati gerak-gerik Setya dalam persidangan, ia kerap kali menulis catatan pada buku.
Saya mengonfirmasi hal ini kepada Penasihat Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, kali ini Maqdir menjawab tidak tahu detail apa isi tulisan Setya Novanto. Ia justru mengatakan kepada saya bahwa tidak pernah menanyakan dan membuka detail soal buku hitam yang selalu dibawa Novanto tampak dalam persidangan.
Bukan Sekadar Catatan Sidang
Satu isyarat yang diupayakan Setya Novanto adalah Justice Collaborator (JC), alias pembongkar kasus dari pelaku tindak pidana itu sendiri, kedua mengakui perbuatannya, ketiga bukan pelaku utama, dan terakhir selalu siap memberikan keterangan dan informasi di persidangan.
Justice Collaboratordalam hukum di Indonesia diatur pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu ("SEMA 4/2011"). Penyusunannya terinspirasi dari Pasal 37 Konvensi PBB Anti Korupsi, yang memiliki semangat bagi pembongkar kasus korupsi, mendapat keistimewaan, dalam hal ini keringanan hukuman.Â
Setnov Terancam Hukuman Seumur Hidup
Setya Novanto terjerat kasus korupsi, ada dua pasal yang dikenakakan kepadanya yakni, didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.