Mohon tunggu...
Ailsa Damara Putri
Ailsa Damara Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Bab 1 Buku Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik

30 Oktober 2023   11:53 Diperbarui: 30 Oktober 2023   12:21 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Nama : Ailsa Damara Putri

Nim    : 212111089

Identitas Buku :
Judul Buku : Ekonomi Syariah Dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik
Bab 1          : Ekonomi Syariah Sebagai Bidang Kajian Hukum
Penulis       : Muhammad Julijanto - luthfiana Zahriani - Susilo Surahman - Andi Cahyono Zaidah Nur Rosidah - Umi Rohmah - Masjupri - Asiah Wati - Rial Fu'adi - Nurul Huda - Rusli - Fauzia Ulirrahmi - Nur Sholikin - Haq Muhammad Hamka Habibie - Arkin Haris
Penerbit     : Gerbang Media Aksara
Tahun         : 2022
ISBN            : 978-623-8100-01-9

Review Bab I (Ekonomi Syariah Sebagai Bidang Kajian Hukum)

Eksisten hukum ekonomi syariah di Indonesia terus berkembang seiring dengan dinamika masyarakat muslim dalam mengimplementasikan ajaran menjadi norma kehidupan dan dinamika masyarakat.  Fenomena ini menimpa hampir semua lembaga keuangan syariah, antara lain Baitul Mal basah Tamwil (BMT), obligasi syariah, pasar modal syariah, reksa dana syariah, penggadaian syariah dan perbankan syariah. Perkembangan serupa, termasuk Multi Level Marketing Syariah dan Hotel Syariah, juga terjadi di industri sektor riil ini.

Bentuk politik hukum ekonomi syariah terlihat dalam sejumlah regulasi nasional dari awal hingga saat ini. Sejarah perkembangan ekonomi syariah dari sejak awal perkembangan di Indonesia dan menjelaskan secara rinci dinamika politik sekitar perkembangan hukum ekonomi syariah serta regulasi-regulasinya yang menyertai pertumbuhan dan perkembangannya hingga saat ini. Kendala dan tantangan yang dihadapi oleh keuangan syariah di antaranya adalah terkait dengan antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan produk- produk yang dimiliki yang dikembangkan oleh ekonomi syariah, karena bonus demografi umat Islam di Indonesia menjadi potensi pasar yang baik untuk pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah beserta industri yang menyertainya. Di Indonesia, ada dua sistem keuangan yang secara regulasi nasional diakui, yaitu konvensional dan sistem syariah. Sistem syariah yang masih dalam perkembangannya diharapkan didorong bisa memberikan solusi terhadap perkembangan dan perekonomian nasional.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum undang-undang perbankan syariah antara lain menyangkut kurangnya sumber daya manusia (SDM), kelembagaan, pemberdayaan masyarakat, penciptaan mekanisme penyelesaian sengketa, standar penetapan prinsip syariah dalam memecahkan masalah, kebijakan, dan kurangnya infrastruktur. Semuanya akan terpenuhi atau tidak tergantung dari kesungguhan dari pengambil kebijakan (partical will) dalam merespons persoalan ekonomi bisnis syariah itu sendiri.

Kesimpulan :
Hukum Islam merupakan salah satu sumber material pembentukan hukum nasional, bersama-sama dengan hukum Barat dan hukum adat. Hukum ekonomi syariah merupakan hukum materiil dan formil yang menjadi bahan pembentukan hukum nasional melalui kebijakan hukum ekonomi syariah, yang secara konstitusional merupakan kebijakan pelaksanaan norma-norma hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, yang mempunyai kekuatan hukum yang sangat kuat. Hukum ekonomi syariah merupakan hukum substantif dan formal yang diterapkan dan dijalani dalam masyarakat Indonesia. Akomodasi dan peraturan merupakan bagian yang strategis dalam penerapannya di masyarakat, baik sebagai pedoman maupun sebagai upaya penyelesaian sengketa dalam perkara-perkara yang tidak kontroversial atau kontroversial.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun