Mohon tunggu...
Ailsa VerginaKanahaya
Ailsa VerginaKanahaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Airlangga

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman Mati dalam Sistem Hukum di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia

28 Mei 2024   19:40 Diperbarui: 28 Mei 2024   19:48 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan sistem hukum yang berlaku di dalam suatu negara yang mengatur perbuatan yang diperbolehkan dan yang dilarang, dengan disertai sanksi pidana yang bersifat memberi penderitaan bagi si pelanggar. Menggunakan sanksi pidana dalam menanggulangi kejahatan memiliki fungsi umum yaitu melindungi kepentingan hukum Masyarakat dari perbuatan kejahatan sedangkan disisi pelaku dapat berfungsi untuk mencegah pelaku kejahatan melakukan kejahatan.

Pada dasarnya hukum pidana atau sanksi pidana bagaikan pisau bermata dua, artinya sanksi pidana atau hukum pidana dapat melindungi kepentingan hukum dengan cara melukai kepentingan hukum yang lain. Hukum khususnya hukum pidana bertujuan melindungi kehidupan manusia (nyawa, tubuh manusia, harta benda) dari perbuatan jahat seperti membunuh, menyiksa, mencuri harta bendanya dengan sanksi berupa pidana mati, penjara, dan kurungan. 

Oleh karena itu dalam sanksi pidana melindungi kehidupan manusia dengan cara melukai kehidupan manusia lainnya. Dalam proses peradilan pidana penjatuhan hukuman pidana menjadi salah satu proses terpenting. Membahas tentang sanksi pidana mati, dalam penerapannya pidana mati sering diikuti perdebatan sedari dulu dan telah banyak para ahli hukum mendikusikan perihal tersebut. Perdebatan tersebut disebabkan bahwa pidana mati merupakan salah satu jenis pidana terberat karena merampas kebebasan hak hidup seseorang. Ratusan orang telah menjalani pidana mati seperti di Amerika Serikat dan Arab Saudi. 

Di Indonesia sendiri sudah puluhan orang menjalani pidana selama beberapa tahun terakhir, khususnya untuk kasus narkoba, terorisme, dan pembunuhan berencana. Sejak tahun 1982 hingga tahun 2004, pengadilan di Indonesia telah memvonis pidana mati sebanyak 63 terpidana dan 9 diantara telah dieksekusi. Seperti dari kasus pada tahun 1980-an ketika Kusni kasdut telah dijatuhi hukuman mati dan permohonan grasinya ditolak oleh Presiden pada tanggal 10 November 1979. Dari perbuatan yang sangat kejam sadis tanpa berperikemanusiaan yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang secara sewenang-wenang (misalnya kejahatan teroris, genosida, pembunuhan berencana) sesuai dengan rasa keadilan dari Masyarakat, perlu diancam dengan sanksi pidana mati. Karena pada dasarnya pidana mati ada untuk memberikan perlindungan untuk Masyarakat dari perbuatan yang mengganggu ketertiban atau yang mengancam kehidupan (kejahatan yang bersifat kejam dan sadis) tanpa memiliki rasa berperikemanusiaan dan penerapan pidana mati harus dilakukan secara selektif nan ketat mengingat sanksi tersebut dapat menghilangkan nyawa atau kehidupan manusia.

Dalam penerapan hukuman mati banyak menimbulkan perdebatan mulai dari pihak pro dan kontra. Disini pihak pro hukuman mati memberikan argumentasinya bahwa hukuman mati diperlukan keberadaanya sebagai wujud perlindungan dan pencegahan Masyarakat dari perbuatan kejahatan selain itu pihak pro juga memandang bahwa hukuman mati dapat menimbulkan efek jera untuk seseorang yang melakukan atau akan melakukan perbuatan kejahatan. 

Pihak pendukung juga menyatakan bahwa hukum jangan hanya berpihak kepada hak asasi pelaku namun juga kepada hak korban misalnya seperti hak hidup korban yang telah dirampas pelaku (kasus pembunuhan berencana dan terorisme). Disisi lain pihak kontra yang menolak adanya hukuman mati mendasari argumennya bahwa hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, karena pada dasarnya hak hidup merupakan hak asasi yang paling dilindungi dan hanya Tuhan yang berhak mencabutnya. Sistem peradilan pidana yang masih lemah dan banyak kekurangan sehingga akan menimbulkan korban-korban tidak bersalah yang harus dijatuhi hukuman mati.                                                                                                            

Disatu sisi memang hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu hukuman mati juga bertentangan dengan pasal 28A ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Hukuman mati juga dapat dikatakan sebagai pengingkaran terhadap Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun seperti yang termuat dalam pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 bahwa “Hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” 

Namun disisi lain saat ini hukuman positif mengakui adanya hukuman mati, oleh karena itu hukuman mati masih diperlukan karena hukum pidana di Indonesia menganut asas legalitas. Ketika telah ada yang terpidana oleh pengadilan untuk dijatuhi hukuman mati maka hal tersebut harus dilaksanakan guna menjamin kepastian. Namun, hukuman pidana mati diberikan kepada kejahatan yang mengancam hak untuk hidup orang lain seperti pembunuhan berencana, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan terorisme.                                                                         

 Merujuk KUHP Kolonial pada pasal 10, hukuman mati merupakan jenis pidana pokok terberat, kemudian disusul dengan pidana penjara. Sedangkan merujuk pada KUHP Naional, hukuman mati atau pidana mati berubah menjadi pidana yang memiliki sifat khusus dengan diancamkan secara alternatif. Sementara pidana penjara termasuk hukuman seumur hidup menjadi jenis pidana pokok terberat dalam hukum positif Indonesia.                                           

 Terkadang ditemukan perdebatan antara hukuman mati dengan hukuman penjara sumur hidup, dari kedua hukuman tersebut berat mana. Dari pertanyaan yang beredar di Masyarakat, jawabannya ialah keduanya sama-sama beratnya. Karena hukuman mati mengakhiri kehidupan seseorang secara permanen dan tidak memberikan kesempatan pelaku untuk berubah atau bertobat. Disisi lain pada hukuman penjara seumur hidup juga berat hal ini dikarenakan memaksa seseorang untuk mengalami konsekuensi dari tindakan kejahatan mereka setiap hari di sisa hidupnya.                                                                                                                              

Terpidana hukuman mati tidak langsung menjalani hukuman mati. Berdasarkan kebijakan Mahkamah Agung untuk para hakim bahwa untuk tidak menjatuhkan hukuman mati namun terdapat jalan lain seperti terdapat pada RUU KUHP atau yang dikenal dengan alternatives to death penalty. Jadi terpidana hukuman mati tidak langsung menjalani hukuman mati, tetapi ada masa tertentu (misalnya 10 tahun), jika terpidana terbukti menunjukkan suatu kebaikan dan memenuhi beberapa syarat maka hukuman dapat berubah menjadi seumur hidup.             

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun